Selebtek.suara.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo kembali mencuat beberapa hari terakhir.
Awalnya, hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun hukuman penjara kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendapat vonis hukuman mati, namun permohonannya ditolak.
Kemudian, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Mei 2023. Permohonan kasasi ini ternyata dikabulkan sehingga hukuman mati akhirnya dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023). Tak heran, banyak masyarakat yang menjadikan putusan ini sebagai candaan event 8.8.
“Diskon event 8.8,” tulis akun @fais***.
“ini mah kayaknya ikut flash sale 8.8 , kebetulan dapetnya bukan PROMO 'BEBAS ONGKIR' tapi PROMO 'BEBAS HUKUMAN MATI'. Hoki banget doi,” komentar @sam***.
“yaelaa mentang mentang lagi 8.8 jg dapet potongan diskon yaa, wah keren sekaleh,” tulis @afi***.
Tak hanya Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman. Dari awalnya 20 tahun, Putri mendapat diskon 50% dan hanya menjalani masa tahanan selama 10 tahun.
Selain itu, tersangka lain yakni Rizky Rizal dan Kuat Maruf juga tak luput dari keringanan hukuman. Rizky Rizal yang semula mendapat vonis 13 tahun penjara, kini hanya menerima hukuman selama 8 tahun.
Sedangkan Kuat Maruf mendapat 5 tahun keringanan. Dari awalnya 15 tahun, Kuat hanya perlu menjalani 10 tahun kurungan penjara.(*)