Selebtek.suara.com - Ferry Irawan, yang sebelumnya menjalani hukuman tujuh bulan di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, akhirnya bebas.
Ia dihukum atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, yang kini menjadi mantan istrinya.
Meski telah diadili dan dianggap bersalah atas tuduhan KDRT, Ferry Irawan masih tidak menerima tuduhan KDRT yang dialamatkan kepadanya.
Respons mengejutkan datang dari Ferry Irawan usai bebas dari penahanan.
Bekas ayah sambung Athalla Naufal itu kini berencana untuk melaporkan Venna Melinda ke polisi sebagai balasannya.
Athalla Naufal, putra kedua Venna Melinda, memberikan tanggapannya terkait rencana mantan ayah sambungnya ini.
Athalla mengatakan bahwa ia tidak ingin memberikan banyak komentar mengenai hal itu.
Ia lebih memilih untuk fokus merawat ibunya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit akibat keracunan makanan.
"Aku nggak tahu soal itu, yang jelas aku ingin fokus urusin mama aja," ungkap Athalla Naufal di Jakarta Selatan dikutip Selebtek.suara.com, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Dukung Tumbuh Kembang Motorik Kasar dan Halus si Kecil dengan Peralatan Rumah Tangga Berikut Ini
"Sekarang kondisi mama lagi di rumah sakit dan lagi drop aja," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari laporan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan pada 9 Januari 2023 terkait KDRT.
Pada bulan Mei 2023, Ferry divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Kediri.
Setelah menjalani tujuh bulan masa tahanan, Ferry mengajukan permohonan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.(*)