Suara.com - Andri Cahyadi, Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK terdakwa investasi bodong berkedok bisnis batu bara senilai Rp71 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (21/09/2023) lalu.
Bersama Andri, tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam investasi bodong batubara ini juga menghadapi meja hijau. Mereka adalah Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Namun investasi tersebut diduga bodong. Sebab, bukan keuntungan yang didapat para korban akan tetapi justru kerugian yang nilainya fantastis.
Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.
Terkait eksepsi dari terdakwa, jaksa penuntut umum Joddi Aditya akan melihat terlebih dahulu pembelaan terdakwa. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.
"Nanti kita lihat dulu dari kelanjutan sidang ya karena kita belum tahu eksepsinya seperti apa, nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," kata Joddi. [*]