Selebtek.suara.com– Gegara kepincut pesona Mayangsari, Bambang Trihatmodjo rela meninggalkan Halimah dan ketiga anaknya.
Bagaimana tidak, kisah rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah dulu sangat harmonis, sampai akhirnya datang Mayangsari sebagai perusak hubungan.
Ketika berbincang dengan Ashanty, Mayangsari merasa minder dengan wanita lainnya karena ia menilai dirinya tak terlalu pintar.
Ia juga memberikan saran kepada wanita lain agar selalu berpenampilan rapi dan wangi agar suaminya tidak berpaling ke yang lain.
“Mungkin gitu di luar sana lebih banyak perempuan yang lebih pintar dari aku. Kalau dari aku sendiri sih, yang paling terpenting ya ibu-ibu kalau di rumah wangi aja, cantik aja dulu buat diri sendiri. Kalau aku sih prinsipnya gini, mau di rumah mau di luar juga aku harus tetep sama gitu, ya alis harus joget, wangi,” ucap Mayangsari dilansir dari YouTube NGOBROL ASIX pada Jumat (29/09/2023).
Rumor yang beredar, Panji Trihatmodjo anak kedua pasangan Bambang dan Halimah pun murka karena tak sudi ayahnya selingkuh dengan Mayang.
Lalu, rumor menyebutkan kalau Panji sampai menghajar wajah Bambang saat Halimah membawa putranya itu melabrak rumah Mayangsari di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Selain membawa Panji, Halimah juga membawa Gendis dan tiga pengawal. Jadi, ada enam orang yang melabrak Bambang yang saat itu tengah berada di rumah Mayangsari.
Bak drama Korea, pintu gerbang rumah Mayangsari yang terbuat dari baja tebal pun ditabrak oleh BMW X5 warna hitam hingga pagar yang sebesar itu pun terlipat.
Setelah pintu gerbang terbuka, mereka mulai melempari benda keras ke rumah Mayangsari hingga kaca jendela pun pecah.
Kendati demikian,Mayangsari selalu memberikan pengertian untuk suaminya itu, jika anak Bambang Trihatmodjo hanya butuh sosok figur ayah.
"Tidak ada tuh istilah bekas anak. Justru aku itu selalu men-support suami aku. Jadilah bapak yang sangat bertanggung jawab. Karena apapun, mereka juga butuh figur bapaknya,” kata Mayangsari.(*)
Diketahui, Mahkamah Agung MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang usai permohonan cerainya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Yusran Sitanggang selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengatakan bahwa Bambang Trihatmodjo mengajukan PK pada 1 Desember 2010 dan diputus pada 23 Desember 2010.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," kata Yusran Sitanggang dilansir dari Nova.id.