Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS 2022? Simak Ulasan Berikut Ini

Semarang

Kamis, 02 Juni 2022 | 11:30 WIB
Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS 2022? Simak Ulasan Berikut Ini
Pixabay/ekoanug

SUARA SEMARANG - Simak ulasan mengenai berapa besaran gaji ke-13 PNS tahun 2022 yang akan dicairkan berikut ini.

Diketahui, Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS 2022 akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 PNS untuk tahun 2022? Simak penjelasan di bawah ini.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Terkait besaran gaji ke-13 2022 PNS juga diatur di dalamnya.

Aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS tercantum di dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022.

Beleid tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan adalah didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Besaran gaji ke-13 2022 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Pada tahun 2022 ini, jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan bahwa gaji ke-13 cair paling cepat pada bulan Juli.

Berikut ini daftar Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun beberapa jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Makan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Umum

6. Tunjangan Kinerja

Demikian ulasan mengenai berapa besaran gaji ke-13 PNS  tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Gaji MagangHub Disebut Dipotong, Kemnaker Buka Suara

Heboh Gaji MagangHub Disebut Dipotong, Kemnaker Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 13:36 WIB

BGN Kelola Anggaran Rp240,2 T di 2027, Sebanyak Rp7,08 Triliun Dialokasikan Khusus Gaji Pegawai

BGN Kelola Anggaran Rp240,2 T di 2027, Sebanyak Rp7,08 Triliun Dialokasikan Khusus Gaji Pegawai

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:42 WIB

Fenomena Gaji Baru Masuk Sudah Habis, Harga Kebutuhan Ekonomi Makin Mahal

Fenomena Gaji Baru Masuk Sudah Habis, Harga Kebutuhan Ekonomi Makin Mahal

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 17:45 WIB

Gaji, Tunjangan, Honor dan Fasilitas Petugas Haji 2027 selama Bertugas di Arab

Gaji, Tunjangan, Honor dan Fasilitas Petugas Haji 2027 selama Bertugas di Arab

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:59 WIB

Tabungan Jadi Dana Bertahan, Salah Kelola atau Konsekuensi Keterbatasan?

Tabungan Jadi Dana Bertahan, Salah Kelola atau Konsekuensi Keterbatasan?

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 10:00 WIB

Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja

Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Gaji Pas-pasan Tapi Mau Financial independence, Emangnya Bisa?

Gaji Pas-pasan Tapi Mau Financial independence, Emangnya Bisa?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:40 WIB

DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans

DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Gaji Tentara AL Dipotong untuk Anggaran Perang AS - Iran

Gaji Tentara AL Dipotong untuk Anggaran Perang AS - Iran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Terkini

Strategi ACC Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Solusi Finansial

Strategi ACC Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Solusi Finansial

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 14:48 WIB

5 Perbedaan Kulkas Direct Cooling vs No Frost, Penting Diketahui sebelum Membeli

5 Perbedaan Kulkas Direct Cooling vs No Frost, Penting Diketahui sebelum Membeli

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:43 WIB

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:31 WIB

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:30 WIB

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 14:24 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 14:17 WIB

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:15 WIB

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 14:14 WIB

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:10 WIB

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB

×