- Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah menaikan status tenaga kesehatan PPPK menjadi PNS pada 2027.
- Tenaga kesehatan PPPK paruh waktu juga diminta diubah menjadi penuh waktu.
- Desakan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Menteri Kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan nakes.
Suara.com - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah meningkatkan status kepegawaian tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang saat ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta seluruh nakes PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027. Sementara nakes yang masih berstatus PPPK paruh waktu didorong menjadi PPPK penuh waktu.
"Saya mendesak seluruh tenaga kesehatan yang berstatus PPPK diangkat menjadi PNS pada tahun 2027. Yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh," ujar Yahya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Dorongan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Komisi IX dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Yahya, peningkatan status kepegawaian diperlukan sebagai bentuk kepastian sekaligus penghargaan terhadap pengabdian para nakes.
Perhatian Komisi IX tak hanya ditujukan kepada nakes yang berstatus PPPK. Yahya juga meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja kesehatan non-ASN yang selama ini menopang pelayanan kesehatan.
"Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja kesehatan non ASN, seperti supir ambulance dan pekerja pendukung kesehatan lainnya," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Yahya berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi tuntutan tersebut dalam penyusunan kebijakan dan anggaran mulai tahun depan.
Menurutnya, para tenaga kesehatan dan pekerja pendukung kesehatan yang berada di garis depan pelayanan masyarakat layak memperoleh kepastian status serta kesejahteraan yang lebih baik.