- Kementerian Haji dan Umrah mencatat 75 ribu pendaftar petugas haji bersaing ketat untuk kuota di bawah seribu orang.
- Wamen Haji Dahnil Anzar menyatakan rekrutmen tahun ini menggunakan sistem CAT di daerah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
- Petugas haji yang dibiayai APBN memperoleh gaji, honor harian, tunjangan, serta fasilitas akomodasi penuh selama bertugas di Arab Saudi.
Suara.com - Animo masyarakat untuk menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mencatatkan lonjakan signifikan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat sebanyak 75 ribu orang telah mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen petugas haji tahun ini.
Meski demikian, persaingan dipastikan berlangsung sangat ketat mengingat kuota peserta yang akan diterima nantinya berada di bawah angka 1.000 orang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, membeberkan bahwa tingginya antusiasme para pendaftar tidak lepas dari terobosan baru dalam sistem rekrutmen yang diterapkan oleh kementerian.
“Banyak perubahan drastis dalam rekrutmennya. Jadi, di setiap daerah, kalau dulu itu tesnya harus ke Jakarta. Tahun ini semuanya bisa di daerah masing-masing, bekerja sama dengan BKN,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak usai menghadiri acara Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa saat lalu.
Seluruh pendaftar yang berjumlah 75 ribu orang tersebut akan melalui serangkaian tahapan penyaringan ketat, salah satunya melalui metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan di daerah masing-masing bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan sistem CAT BKN ini bertujuan untuk menjaga transparansi serta efisiensi pelaksanaan seleksi di tingkat daerah sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Di samping kesiapan teknis, Dahnil menekankan pentingnya kesiapan mental dan rasa tanggung jawab moral dari calon petugas. Mengingat para petugas menjalankan tugas negara dan memperoleh hak keuangan dari APBN, ia mengingatkan agar setiap petugas siap menerima masukan maupun kritik keras dari jemaah apabila pelayanan di lapangan tidak optimal.
“Petugas haji itu digaji. Mereka bertugas di Arab Saudi, di tanah haram, lebih dari dua bulan, kira-kira sampai 70 hari, itu digaji,” tegas Dahnil.
Ia menambahkan bahwa kemarahan jemaah merupakan hal yang wajar jika pelayanan melenceng dari standar, mengingat petugas mengemban tiga amanah sekaligus: amanah dari Allah SWT, amanah dari umat, serta amanah dari negara.
Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Petugas Haji
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seluruh pembiayaan operasional PPIH dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen operasional tersebut mencakup gaji pokok, honorarium harian, tunjangan, hingga fasilitas penunjang.
Berikut gambaran estimasi pendapatan serta fasilitas yang diterima oleh anggota PPIH selama masa dinas di Arab Saudi:
- Honorarium Harian: Wakil Menteri Haji mengemukakan bahwa honor harian petugas berada di kisaran Rp900.000 hingga Rp1.000.000 per hari. Dengan durasi penugasan sekitar 70 hari, estimasi total akumulasi honorarium yang dapat diterima berada pada rentang Rp63.000.000 hingga Rp70.000.000.
- Gaji Pokok & Tunjangan: Petugas juga memperoleh gaji pokok (yang pada musim sebelumnya berada di kisaran Rp2.000.000–Rp3.000.000 per bulan) serta tunjangan operasional yang disesuaikan dengan posisi, lokasi penugasan, dan bobot beban kerja.
- Fasilitas Penunjang Penuh: Selama menjalankan tugas dinas lebih dari dua bulan di Tanah Suci, seluruh kebutuhan dasar petugas ditanggung oleh negara. Fasilitas tersebut mencakup akomodasi hotel, konsumsi harian, tiket transportasi penerbangan pulang-pergi (PP) Jakarta–Arab Saudi beserta transportasi lokal, serta perlindungan layanan kesehatan penuh.