SUARA SEMARANG - Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap ACT), Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Selain Ahyudin, tiga mantan pengurus ACT lainnya, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari juga ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka kepada empat mantan petinggi ACT tersebut dilaksanakan pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 15.50 WIB.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022) dikutip dari PMJ News.
Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan tersebut kini sudah naik ke tingkat penyidikan sekaligus penetapan status tersangka
"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Tetap Melek Meski Tanpa Kafein, Coba Ganti dengan 5 Hal Ini