Fakta-fakta Brigadir RR soal Kasus Penembakan Brigadir J, Sebut Dirinya Mumpet di Kulkas, hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Semarang

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Fakta-fakta Brigadir RR soal Kasus Penembakan Brigadir J, Sebut Dirinya Mumpet di Kulkas, hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolri kembali menonaktifkan dua pejabat Polri terkait kasus Brigadir J, tersangka baru selain Bharada E terungkap yakni Brigadir RR Ricky Rizal. (Suara.com/M Yasir) (suara.com)


SUARA SEMARANG - Tersangka baru terungkap pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, fakta baru semakin terbuka pada perkara ini.

Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka baru yang diumumkan Bareskrim Polri kemarin, di mana sebelumnya Bharada E juga sudah ditetapkan dengan status yang sama, ada fakta-fakta uang terkuak termasuk pengakuan sembunyi di kulkas atau lemari pendingin.

Dengan begitu fakta baru sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri soal kasus penembakan Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Bharada E, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Fakta baru kasus keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo-Putri Candrawati makin mengemuka, usai Brigadir RR Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E.

Melansir Suara,com pada artikel yang berjudul "4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana".

Berikut sejumlah fakta yang ada:

1. Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan salah satu ajudan Irjen ferdy Sambo yang paling senior. Ia ditugaskan untuk menjadi ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Ia diterapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah didapatkan dua alat bukti yang terkait dengan perannya dalam kematian Brigadir J.

baca juga

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, usah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.


Meski begitu, Andi Rian tidak menyebutkan barang bukti apa yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Brigadir RR.

2. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana

Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. Dengan pasal itu, Brigadir RR terancam hukuman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Bharada E Sebut Nama Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J

Akhirnya Bharada E Sebut Nama Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J

Semarang | Senin, 08 Agustus 2022 | 09:13 WIB

Pesan Krishna Murti Saat Tertinggal Jauh oleh Rekan Seprofesi: Ojo Dibandingke

Pesan Krishna Murti Saat Tertinggal Jauh oleh Rekan Seprofesi: Ojo Dibandingke

Semarang | Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:20 WIB

Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Bukan Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Bukan Sebagai Tersangka

Semarang | Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:51 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×