Adapun bunyi dari Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
3. Pernah diperiksa Komnas HAM
Brigadir RR sudah pernah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya. Ia merupakan salah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ketika diperiksa, Brigadir RR mengaku jika dirinya tidak menyaksikan secara keseluruhan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ungkap Ahmad Taufan pada Selasa (2/8/2022).
4. Keberadaan Brigadir RR saat Hari Kejadian
Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir RR mengaku tidak melihat langsung baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Hal tersebut lalu dipastikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, saat kejadian, Brigadir RR ada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Brigadir RR, Ahmad Taufan mengatakan, saat kejadian Brigadir RR sedang ada di kamar bawah. Ketika itu ia mendengar suara jeritan, lalu ia keluar kamar.
“Tapi dia tidak melihat siapa yang ada di atas,” kata Ahmad Taufan.
Ia melanjutkan, Brigadir RR lalu bersembunyi di balik kulkas hingga suara tembak menembak berangsur mereda..