SUARA SEMARANG - Tersangka baru terungkap pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, fakta baru semakin terbuka pada perkara ini.
Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka baru yang diumumkan Bareskrim Polri kemarin, di mana sebelumnya Bharada E juga sudah ditetapkan dengan status yang sama, ada fakta-fakta uang terkuak termasuk pengakuan sembunyi di kulkas atau lemari pendingin.
Dengan begitu fakta baru sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri soal kasus penembakan Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Bharada E, dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Fakta baru kasus keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo-Putri Candrawati makin mengemuka, usai Brigadir RR Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E.
Melansir Suara,com pada artikel yang berjudul "4 Fakta Brigadir RR Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana".
Berikut sejumlah fakta yang ada:
1. Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan salah satu ajudan Irjen ferdy Sambo yang paling senior. Ia ditugaskan untuk menjadi ajudan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Ia diterapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah didapatkan dua alat bukti yang terkait dengan perannya dalam kematian Brigadir J.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, usah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Meski begitu, Andi Rian tidak menyebutkan barang bukti apa yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Brigadir RR.
2. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana
Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Minggu (7/8/2022).
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. Dengan pasal itu, Brigadir RR terancam hukuman pidana mati.
Adapun bunyi dari Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
3. Pernah diperiksa Komnas HAM
Brigadir RR sudah pernah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya. Ia merupakan salah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ketika diperiksa, Brigadir RR mengaku jika dirinya tidak menyaksikan secara keseluruhan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ungkap Ahmad Taufan pada Selasa (2/8/2022).
4. Keberadaan Brigadir RR saat Hari Kejadian
Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir RR mengaku tidak melihat langsung baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Hal tersebut lalu dipastikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, saat kejadian, Brigadir RR ada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Brigadir RR, Ahmad Taufan mengatakan, saat kejadian Brigadir RR sedang ada di kamar bawah. Ketika itu ia mendengar suara jeritan, lalu ia keluar kamar.
“Tapi dia tidak melihat siapa yang ada di atas,” kata Ahmad Taufan.
Ia melanjutkan, Brigadir RR lalu bersembunyi di balik kulkas hingga suara tembak menembak berangsur mereda..