Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19

Semarang | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19
Calon penumpang pesawat Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mulai 29 Agustus 2022 memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang ingin naik pesawat.

Adapun beberapa poin dalam aturan tersebut adalah dengan mewajibkan vaksin booster yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, calon penumpang yang tidak bisa vaksin booster karena kondisi tertentu juga tak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 namun menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

"Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022. Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)", ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Senin (29/8/2022).

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Kami berharap masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan," pungkas Heri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengumuman! Per Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Gunakan PCR dan Antigen

Pengumuman! Per Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Gunakan PCR dan Antigen

Banten | Senin, 29 Agustus 2022 | 22:40 WIB

Dewa United Kalahkan PSIS Semarang 2  1, Mahesa Jenar Kembali Tumbang di Laga Tandang

Dewa United Kalahkan PSIS Semarang 2 1, Mahesa Jenar Kembali Tumbang di Laga Tandang

| Senin, 29 Agustus 2022 | 22:32 WIB

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Jawa Tengah | Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Terkini

Sejarah Baru! Michael B. Jordan Raih Oscar Pertama di Academy Awards 2026

Sejarah Baru! Michael B. Jordan Raih Oscar Pertama di Academy Awards 2026

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:54 WIB

Jebakan Umur 30: Mengapa Tekanan Menikah Justru Membuat Jodoh Semakin Lari?

Jebakan Umur 30: Mengapa Tekanan Menikah Justru Membuat Jodoh Semakin Lari?

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:53 WIB

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:48 WIB

4 Sheet Mask Rice, Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran Idulfitri

4 Sheet Mask Rice, Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran Idulfitri

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45 WIB

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45 WIB

Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!

Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:37 WIB

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:31 WIB

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:30 WIB

6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor

6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB