SUARA SEMARANG - Pengacara korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan lapor kepada presiden, DPR RI Komisi 3 dan Menko Polhukam sebab dilarang masuk area rekonstruksi tersangka Ferdy Sambo oleh polisi.
Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum atau pengacara Brigadir J, merasa telah ditipu oleh negara. Sebab, sesuai janji Kapolri jika kuasa hukum baik dari tersangka dan korban diijinkan ikut dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, tanpa alasan yang jelas saat sampai di rumah area rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dilarang masuk oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Dalam keterangan yang beredar di media sosial akun TikTok @Aedi, jika Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian hanya menjelaskan alasan dengan mengatakan 'pokoknya'.
Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan kejadian dilarang atau tidak diijinkan kuasa hukum atau pengacara korban Brigadir J memasuki area rekonstruksi.
"Segera kita lapor ke bapak presiden, Kapolri, Komisi 3, dan kepada Menko (Polhukam)," katanya, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan jika perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan para pengacara tersangka dan korban ikut dalam rekonstruksi.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak termasuk penasehat hukum tersangka dan korban atau pengacara korban, tapi faktanya sampai detik ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan pun, tapi kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang, tapi kemudian sampai disini tidak boleh lihat," katanya.
Sedangkan, kuasa hukum atau pengacara Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan, mengatakan merasa jika awalnya dia datang dengan sambutan baik namun setelah sampai di TKP rekonstruksi ia tak diizinkan masuk.
"Wajahnya manis tapi banyak tipu tipu, omong kosong formalitas-formalitas begini," kata Johnson Panjaitan, dalam video yang beredar di akun TikTok @Ardi.
Di sis lain, para pengacara dari para lima tersangka diperbolehkan memasuki area rekonstruksi.
Ia menyebut jika nama petugas polisi yang melarang tim kuasa hukum atau pengacara Brigadir J adalah Dirtipidum. Dalam hal ini yakni Brigjen Andi Rian, selalu Dirtipidum Mabes Polri.
"Secara langsung yang melarang itu Dirtipidum, yang bersama saya pra-rekonstruksi tembak tembakan di sana Dirtipidum juga," katanya.
Johnson Panjaitan juga menjelaskan tak tahu alasan apa sebab kuasa hukum atau pengacara korban Brigadir J dilarang masuk area rekonstruksi.
Dia hanya mengatakan dari jawaban Dirtipidum yakni 'pokoknya', hal ini yang membuat Johnson Panjaitan menyimpulkan rekonstruksi Ferdy Sambo tidak transparan.