SUARA SEMARANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Pihaknya mengatakan, Putri Candrawathi akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang ada dalam menyelesaikan kasus Brigadir J.
"Ibu Putri Candrawathi sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman Hanis dikutip dari PMJ News Rabu (31/8/2022).
Selain itu, pertimbangan permohonan tidak dilakukan penahanan pada Putri Candrawathi adalah soal kemanusiaan.
Kondisi kesehatan Putri Candrwatahi dinilai belum stabil dan masih memiliki anak balita.
"Karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.
Menurut Arman Hanis, pengajuan permohonan tidak dilakukan penahanan tersebut sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, 6 Zodiak ini bakal Kejatuhan Rejeki Nomplok
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun belakangan dirinya mengubah pengakuannya bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak percaya pada pengakuan Putri Candrawathi yang berubah-ubah.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Candrawathi untuk menjelaskan secara detail kapan dan di mana dugaan pelecehan tersebut dilakukan.
Kamaruddin Simanjuntak yakin bisa membantah Putri Candrawathi soal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.