SUARA SEMARANG - Apakah Anda sedang ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 44, silahkan simak dalam artikel ini ada cara dan syarat yang perlu Anda ketahui.
Bagi Anda ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 44, artikel ini menyediakan khusus bagi Anda yang sedang mencarinya, cara hingga syarat ada disini.
Diketahui bersama bahwa Kartu Prakerja gelombang 44 sudah kembali dibuka pada Minggu, 4 September 2022, mari kita cek sayart dan cara daftarnya.
Untuk Anda yang telah daftar Kartu Prakerja gelombang 44, nantinya akan ada bantuan uang tuani yang diberikan oleh pemerintah senilai Rp 600.000, jadi mari kita cek syarat dan cara ada disini.
Uang senilai Rp.600.000 akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut hingga mencapai Rp. 2.400.000.
Tidak hanya uang saja, kartu Prakerja nantinya untuk melatih skill para pekerja agar dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Berikut ini syarat daftar kartu prakerja gelombang 44:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: UAS dan Daniel Mananta Bahas Dukun : Kalau Mau Bersih, Dukun-Dukun Harus Ditangkap
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Berikut ini cara daftar kartu Prakerja:
1. Buka situs prakerja.go.id kemudian lakukan pendaftaran.