Polda Jateng Tangkap Penimbun BBM Subsidi 84,2 Ton dan 38 Mobil Tanki

Semarang | Suara.com

Senin, 05 September 2022 | 14:36 WIB
Polda Jateng Tangkap Penimbun BBM Subsidi 84,2 Ton dan 38 Mobil Tanki
Kapolda Jateng menunjuk barang bukti kendaraan Tanki yang digunakan pelaku penimbun BBM Subsidi. (Dok Polda Jateng)

SUARA SEMARANG – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki diamankan kepolisian. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kausa migas. 

"Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9). 

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak. 

"Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS," jelasnya. 

Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

"Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suaty tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," jelasnya. 

Sementara itu tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar  dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu  dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. 

"Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton," ujar Wahab. 

"Keseharian saya PNS," imbuhnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 54  UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sample barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat alat lainnya untuk menimbun minyak.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah Polda Jateng mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut. 

"Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen  karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota," kata  Ari.

Terkait kenaikan harga BBM saat ini, Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir sehingga melakukan panic buying. Dirinya menegaskan bahwa stok BBM di Jateng sejauh ini masih aman.

Dirinya menegaskan pula bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk menghindari adanya ulah dari oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini.

“Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personil di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang diketemukan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Merek Mobil Boleh dan Tidak Boleh Isi BBM Pertalite, Mobil Anda Termasuk? Cek Disini Lengkap Penjelasanya

Daftar Merek Mobil Boleh dan Tidak Boleh Isi BBM Pertalite, Mobil Anda Termasuk? Cek Disini Lengkap Penjelasanya

| Senin, 05 September 2022 | 10:30 WIB

Siapa Yusuf Pasau? Sosok Mahasiswa UNG yang Diperiksa Polisi, usai Sebut Jokowi dengan Kata tak Pantas

Siapa Yusuf Pasau? Sosok Mahasiswa UNG yang Diperiksa Polisi, usai Sebut Jokowi dengan Kata tak Pantas

| Minggu, 04 September 2022 | 14:52 WIB

Terbaru, Daftar Mobil Haram untuk Isi Pertalite, Toyota, Mitsubishi, Mazda, BMW, Hyundai, KIA, Cek Kendaraan Anda

Terbaru, Daftar Mobil Haram untuk Isi Pertalite, Toyota, Mitsubishi, Mazda, BMW, Hyundai, KIA, Cek Kendaraan Anda

| Minggu, 04 September 2022 | 14:20 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2022 Mulai dari Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan Dexlite

Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2022 Mulai dari Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan Dexlite

| Sabtu, 03 September 2022 | 12:01 WIB

Terbaru Daftar Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi Pertamina Hari Ini, Berapa Harga Pertalite Hingga Solar di Daerah Anda? Simak Lengkap Disini

Terbaru Daftar Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi Pertamina Hari Ini, Berapa Harga Pertalite Hingga Solar di Daerah Anda? Simak Lengkap Disini

| Sabtu, 03 September 2022 | 09:51 WIB

Terkini

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Lagi Sakit Difotoin, Salman Khan Ngamuk ke Paparazzi

Lagi Sakit Difotoin, Salman Khan Ngamuk ke Paparazzi

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:44 WIB

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:42 WIB

Tabrakan Hiace vs Truk di KM 619 Tol Solo-Kertosono, Dua Nyawa Melayang

Tabrakan Hiace vs Truk di KM 619 Tol Solo-Kertosono, Dua Nyawa Melayang

Jatim | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:41 WIB

Angkat Gelas Wine Arsene Wenger Terharu Arsenal Juara tapi Langsung Kasih Warning

Angkat Gelas Wine Arsene Wenger Terharu Arsenal Juara tapi Langsung Kasih Warning

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:41 WIB

5 Ciri Penipuan KUR BRI di TikTok dan Instagram, Kerap Incar Orang Tua

5 Ciri Penipuan KUR BRI di TikTok dan Instagram, Kerap Incar Orang Tua

Bri | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:40 WIB

Mencicipi Rendang dan Ikan Bakar Juara di Rumah Makan Ganto Sori Kuala Tungkal

Mencicipi Rendang dan Ikan Bakar Juara di Rumah Makan Ganto Sori Kuala Tungkal

Your Say | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:40 WIB

Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam

Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:39 WIB