Tteokbokki Instan Apakah Halal, Kue Beras Khas Korea Selatan yang Beredar di Indonesia

Semarang

Senin, 19 September 2022 | 08:57 WIB
Tteokbokki Instan Apakah Halal, Kue Beras Khas Korea Selatan yang Beredar di Indonesia
Ilustrasi makanan khas Korea Selatan, tteokbokki. (Pixabay/2960230)

SUARA SEMARANG - Tak hanya demam KPop yang melanda Indonesia. Kuliner khas negeri ginseng itu juga sudah akrab di lidah publik Tanah Air, salah satunya Tteokbokki.

Banyak beredar di supermarket Indonesia ada Tteokbokki instan atau kue beras khas Korea Selatan yang banyak ditampilkan pada drakor-drakor.

Perlu diperhatikan khusus bagi umat muslim di Indonesia untuk menjaga apakah makanan yang berasal dari luar negeri halal untuk dikonsumsi, semisal Tteokbokki instan.

Melansir dari laman halal.go.id dikutip dari Instagram @halalcorner, jika sudah ada Tteokbokki instan Korea Selatan yang berlabel halal dan bersertifikat MUI.

Meski begitu, ditemukan dalam kandungan komposisi bahan makanan pada Tteokbokki instan tersebut, tercantum mengandung etanol.

Adanya etanol lantas apakah Tteokbokki instan atau kue beras tersebut halal untuk dikonsumsi.

Sekedar diketahui, sejarah kue beras Korea Selatan, adalah makanan dengan kadar air yang tinggi dan water activity (AW) lebih dari 0,85 yang berpotensi terkontaminasi bakteri.

Sehingga kue beras dikategorikan sebagai Potentially Hazardous Foods (PHF) atau makanan yang berpotensi berbahaya jika kontrol kualitas proses tidak dilakukan oleh produsen.

Sedangkan fungsi etanol, digunakan untuk mencegah pertumbuhan mikroba. Cara penggunaan disemprotkan atau dicelupkan, setelah kue beras direbus atau dibentuk.

baca juga

Sementara etanol sudah diencerkan dengan air menjadi larutan etanol dengan kadar 0,5 persen yang digunakan sebagai bahan penolong proses untuk mengawetkan kue beras sehingga terhindar dari mikroba kontaminan.

Hukum Penggunaan Etanol

Etanol dapat digunakan bila sumbernya bukan berasal dari hasil industri fermentasi khamr atau diproduksi secara sintetik.

Fatwa MUI No.10 tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol atau etanol menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis.

Di sisi lain, perlu juga memperhatikan komposisi lain dari bahan yang ada di dalam Tteokbokki instan atau kue beras.

Ada bahan dengan nama glycerine fatty acid ester, yang dihasilkan dari gliserol dan asam lemak alami yang dapat bersumber dari nabati atau hewani.

Bahan lainnya ada saus dalam Tteokbokki instan adalah saus gocujang, yakni cabai fermentasi dengan bahan penambahan sepeti MSG dan seasoning.

Demikian penjelasan tentang Tteokbokki instan atau kue beras khas Korea Selatan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Apakah halal atau tidak, silakan cermati bahan, komposisi, dan pastikan tersertifikasi halal MUI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doa Memohon Harta Halal dan Kemudahan Melunasi Utang, Ajaran Rasulullah SAW

Doa Memohon Harta Halal dan Kemudahan Melunasi Utang, Ajaran Rasulullah SAW

Semarang | Jum'at, 16 September 2022 | 06:45 WIB

RE:harvest Korea Selatan mengincar pasar daur ulang makanan Vietnam dan Indonesia

RE:harvest Korea Selatan mengincar pasar daur ulang makanan Vietnam dan Indonesia

Semarang | Kamis, 15 September 2022 | 12:57 WIB

Benarkah Es Krim Berpotensi Haram ? Cek Titik Kritisnya

Benarkah Es Krim Berpotensi Haram ? Cek Titik Kritisnya

Semarang | Kamis, 15 September 2022 | 10:59 WIB

Kasus Covid-19 di Korea Selatan Melonjak Menjadi Lebih dari 90.000 Usai Liburan Chuseok

Kasus Covid-19 di Korea Selatan Melonjak Menjadi Lebih dari 90.000 Usai Liburan Chuseok

Semarang | Rabu, 14 September 2022 | 11:58 WIB

Ada Potensi Haram Dalam Jus Kemasan, Cek Titik Kritisnya

Ada Potensi Haram Dalam Jus Kemasan, Cek Titik Kritisnya

Semarang | Selasa, 13 September 2022 | 15:09 WIB

Terkini

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

×