Doa Tolak Bala
Allahumma bihaqqil faatihah wasirril faatihah ya faarijal hammi wa yaa kaasyifal ghammi ya man lli ibaadihii yaghfiru wayarham. Yaa daafi’al bala’i yaa Allah wa yaa daafi’al bala’i yaa rahmaan wa yaa daafi’al balaa’i yaa rahiim.
Artinya: “Ya Allah, dengan kebenaran fatihah dan dengan rahasia yang terkandung dalam fatihah, ya Allah Tuhan yang melapangkan kedudukan dan yang menghilangkan kesedihan,"
"Ya Allah Tuhan yang maha kasih sayang kepada hambanya, Ya Allah, Tuhan Yang menghindarkan bala,"
"Ya Allah Tuhan pengasih yang menolakkan bala, Ya Allah Tuhan yang maha penyayang yang menjauhkan bala, tolakan lah dari kami malapetaka, bala, bencana, kekejian dan kemungkaran,"
Doa tolak bala lainnya juga terdapat dalam hadist berikut:
Allaahumma innii a'uudzu bika minal barashi, wal junni, wal judzaami, wa sayyi'il asqaami.
Artinya: "Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, lepra, dan dari keburukan segala segala macam penyakit." (HR Abu Daud nomor 1554 dan Ahmad).
Lebih jauh, memang tidak salah jika tradisi itu dilakukan dengan niat meminta perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai bentuk marabahay.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Foto Reza Arap di Instagram Wendy Hanya Tersisa Satu Foto
Namun nyatanya, tidak ada hadist ataupun ayat Al Quran yang berhubungan dengan Rebo Wekasan atau pun hari Rabu terakhir bulan Safar.
Setelah ditelusuri, narasi tentang banyaknya penyakit dan bencana yang terjadi saat Rebo Wekasan itu salah satunya berasal dari ulama ahli Kasyf. Diriwayatkan dalam buku Kanzun Najah Was-Suraar fi Fadail al-Azmina Wasy-Syuhaar, Imam Abdul Hmiid Quds, Mufti, dan Imam Masjidil Haram Makkah mengatakan:
“Banyak Awliya Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual telah menandai bahwa setiap tahun, 320 ribu penderitaan (Baliyyat) jatuh ke bumi pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.”
Kemudian dari sana, para ulama memerintahkan umatnya untuk melakukan amalan-amalan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Diantaranya sholat tolak bala.
Penting untuk diketahui bahwa jika niatnya adalah sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya dilarang karena tidak sesuai Syariat Islam. Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dikerjakan.
Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.