SUARA SEMARANG - Sudah tidak jaman tilang di tempat, ini cara cek tilang ETLE, cek denda ETLE serta lokasi Posko Gakkum Jawa Tengah dan Semarang.
Bagi pengguna kendaraan bermotor, kini tak perlu repot mengecek status tilang ETLE dan besar denda ETLE di situs wilayah masing-masing. ETLE nasional telah dipusatkan di menjadi satu. Akan tetapi Posko Gakkum tersedia di setiap wilayah yang telah menerapkan ETLE, termasuk Jawa Tengah dan Semarang.
Simak cara cek tilang ETLE, cek denda ETLE, serta lokasi Posko Gakkum Jawa Tengah dan Semarang di bawah ini.
Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Hal itu dikarenakan, pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Pengendara kendaraan bermotor dapat mengecek secara online status kendaraannya, apakah terkena tilang ETLE, dan juga berapa besar dendanya.
Inilah cara cek tilang ETLE Nasional dan besar denda ETLE:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data atau https://etle-pmj.info/id/check-data di browser Anda.
- Ketik nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah itu, pilih tombol "Cek Data".
- Status 'No data available' akan muncul jika tidak ada pelanggaran.
- Jika ada pelanggaran, akan muncul data waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Selain ETLE Statis, ETLE Mobile juga telah tersedia untuk menggantikan penindakan tilang manual.
Bahkan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana untuk menambah 70 titik kamera ETLE pada 2023 mendatang.
Sanksi pelanggaran tilang ETLE disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.