semarang

Banting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Semarang Suara.Com
Minggu, 02 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Banting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti lakukan KDRT (Instagram @rizkybillar)

SUARA SEMARANG - Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Apabila benar-benar terbukti melakukan tindak pidana KDRT pada Lesti Kejora, maka Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.

Dalam kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora, dikategorikan menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan, Jumat (30/9/2022) dikutip dari PMJ News.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," sambungnya.

Dalam laporannya kepada kepolisian, Lesti Kejora mendapatkan KDRT karena mendapati Rizky Billar selingkuh di belakangnya.

Lesti Kejora kemudian meminta untuk dipulangkan ke orang tuanya.

Namun hal tersebut membuat Rizky Billar emosi dan membanting serta mencekik Lesti Kejora berkali-kali.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pada siang harinya sekira pukul 10.00 WIB, Rizky Billar kembali melakukan KDRT dengan berusaha menarik Lesti Kejora ke kamar mandi.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menrik tangan korban ke arah kamar mandin dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tulis keterangan tersebut.

Dalam peristiwa ini, Lesti Kejora juga melibatkan dua saksi. Mereka diantaranya Novitasari dan Firda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI