SUARA SEMARANG - Tersangka kasus dugaan KDRT, Rizky Billar mengklaim bahwa Lesti Kejora akan mencabut laporan.
Hal tersebut dikatakan Rizky Billar yang saat itu akan memasuki lift di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Rizky Billar resmi ditahan mulai Kamis (13/10/2022) dan setidaknya terancam penjara 5 tahun penjara.
"Istri saya mau cabut laporan," Rizky ujar Billar sebelum menuju lift, Kamis (13/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Zulpan menambahkan, Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti Kejora sebanyak dua kali.
KDRT tersebut dilakukan pada Rabu (28/10/2022) dini hari dan sekitar jam 9 mendekati 10 pagi.
Malamnya, Lesti Kejora melaporkan apa yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Jumat, 14 Oktober 2022: Diguyur Hujan Sore
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, di antaranya hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.
"Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," imbuhnya.