SUARA SEMARANG - Sebanyak 133 obat sirup yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah dipastikan tak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, atau gliserin/gliserol. Hal itu dinyatakan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/10/2022), Kepala BPOM Penny mengatakan, "Dari 133 sirup obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut, yaitu Propilen Glikol, Poiletilen Glikol (PEG), sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai."
Dilansir dari ANTARA, pihak BPOM juga melakukan penulusuran data registrasi terhadap 102 obat sirup yang masuk dalam daftar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Tipikal (GgGAPA), yang disebut juga Acute Kidney Injury (AKI).
Dari penelusuran tersebut, BPOM memastikan 23 obat tidak menggunakan keempat pelarut di atas. Obat-obat itu aman digunakan asal sesuai dengan aturan pemakaian.
Selain itu, tiga produk yang telah diuji juga dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melampaui ambang batas aman. Ketiganya sudah diumumkan oleh BPOM dalam daftar 5 produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
Ketua BPOM Penny menjelaskan, "Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap."
"Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak," lanjut Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito.