purwokerto

Polri Turun Tangan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Purwokerto Suara.Com
Minggu, 23 Oktober 2022 | 23:16 WIB
Polri Turun Tangan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
(Foto. Antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Setelah jatuh korban jiwa hingga seratusan anak akibat gagal ginjal akut, Polri turun tangan mengusut kasus ini. Polri akan membentuk tim khusus menyelidiki unsur pidana di balik kasus gagal ginjal yang massif di Indonesia.

Pembentukan tim khusus Polri merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu 23 Oktober 2022.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Perdagangan (Mendag), serta Menteri Perindustrian (Menperin) terkait fenomena tak biasa ini.

"Dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut untuk ditelaah kemungkinan ada-tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir kepada wartawan di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut ada tiga zat kimia berbahaya yang terkandung obat bentukan cair atau sirop yang menyebabkan pasien balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut.

Tiga zat kimia berbahaya itu antara lain ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," ujar dia.

Dari penelitian di lapangan, Kemenkes menemukan obat sirup yang dikonsumsi pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Untuk saat ini, Kemenkes melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Presiden Instruksikan Pengawasan Industri Obat Diperketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengawasan terhadap industri obat diperketat untuk menghindari jatuh korban lebih banyak.

"Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi. Tugasnya semuanya," ujar Jokowi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 21Oktober 2022.

BPOM Rilis Lima Obat Sirop Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirop obat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI