SUARA SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah pastikan bahwa 23 produk obat sirup yang termasuk dalam daftar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berisi 102 obat sirup yang digunakan oleh pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI) dinyatakan aman setelah memperoleh hasil pengujian.
Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menyatakan dari daftar Kemenkes tersebut, 23 obat sirup tak menggunakan satupun dari empat bahan pelarut ini, yaitu Propilen Glikol, Poletilen Glikol (PEG), sorbitol, atau gliserin/gliserol. Hal itu dikatakan dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Minggu (23/10/2022).
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tesebut, sehingga aman digunakan", demikian kata Kepala BPOM Penny seperti dilansir dari laman ANTARA.
Berikut adalah daftar 23 produk obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM, yakni:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicillin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cetirizin
8. Devosix Drop 15 ml
9. Domperidon Syrup
10. Etamox Syrup
11. Interzinc
12. Nytex
13. Omemox
14. Rhinos Neo Drop
15. Vestein (Erdosteine)
16. Yusimox
17. Zinc Syrup
18. Zincpro Syrup
19. Zibramax
20. Renalyte
21. Amoksisilin
22. Eritromisin
23. Cefspan Syrup
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, pada hari Kamis (20/10/2022) menjelaskan penyebab munculnya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup.
Zat-zat kimia itu bisa muncul bila Polietilen Glikol (PEG), yang batas toleransinya ditentukan, digunakan sebagai bahan tambahan pelarut dalam obat berbentuk sirup.
Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat.
Namun, kedua zat kimia tadi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan Propilen Glikol, serta nilai toleransi 0,25 persen pada Polietilen Glikol (PEG).
Baca Juga: 133 Obat Sirup ini Terbukti Tak Gunakan Empat Pelarut, Kata BPOM