"Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus," ucap Daden.
"Ini menyangkut dengan kasus," sela hakim.
"Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?" papar hakim.
"Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," ucap hakim.
"Untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil, itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui," jawab Daden.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini tidak menyalakan suara ketika para eks ajudan Sambo bersaksi. Belum diketahui alasan di balik hal tersebut.