Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

Semarang

Jum'at, 25 November 2022 | 15:04 WIB
Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
Dugaan Pemeransan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

SUARA SEMARANG - Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari. Kamaruddin meminta agar oknum tersebut, diperiksa dan dicopot.

"Yang bersangkutan (Putri Ayu--red) sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit," kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022).

Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Untuk satu SPDP, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.

Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

baca juga

Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

"Kami meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tuntutnya.

Dikatakannya, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Bagi terdakwa yang melanggar satu pasal saja yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Namun oleh oknum jaksa Putri Ayu itu, terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan jika melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP. Lha itu ada apa?" herannya.

Melihat track record yang pernah dilakukan dan dugaan percobaan pemerasan yang saat ini, kata Kamaruddin, sudah seharusnya oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot.

"Jika tidak, maka perbuatannya akan diulangi terus menerus. Dan itu menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik

Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 24 November 2022 | 19:19 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023

Jawa Tengah | Kamis, 24 November 2022 | 13:30 WIB

Jawa Tengah Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp 1,87 Miliar, Pesan Ganjar untuk Relawan: Bantu Masyarakat!

Jawa Tengah Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp 1,87 Miliar, Pesan Ganjar untuk Relawan: Bantu Masyarakat!

Jawa Tengah | Kamis, 24 November 2022 | 13:00 WIB

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Semarang | Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 16:45 WIB

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi

Bekaci | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

Tersangka MDFS Akui Bunuh Mozza Karena Cemburu, Berkenalan Via TikTok

Tersangka MDFS Akui Bunuh Mozza Karena Cemburu, Berkenalan Via TikTok

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:35 WIB

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:35 WIB

Weekend di Semarang? Ini Tips Bapak-Bapak Jadi Teman Setia Antar Istri

Weekend di Semarang? Ini Tips Bapak-Bapak Jadi Teman Setia Antar Istri

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:31 WIB

Sekali Rekam, Banyak Angle: DJI Osmo 360 II Ubah Cara Kreator Bikin Konten

Sekali Rekam, Banyak Angle: DJI Osmo 360 II Ubah Cara Kreator Bikin Konten

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 16:30 WIB

Lawan Kerontokan! Ini 5 Rekomendasi Sampo agar Rambut Kuat dan Lebat

Lawan Kerontokan! Ini 5 Rekomendasi Sampo agar Rambut Kuat dan Lebat

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:30 WIB

×