Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

Semarang | Suara.com

Jum'at, 25 November 2022 | 15:04 WIB
Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
Dugaan Pemeransan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

SUARA SEMARANG - Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari. Kamaruddin meminta agar oknum tersebut, diperiksa dan dicopot.

"Yang bersangkutan (Putri Ayu--red) sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit," kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022).

Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Untuk satu SPDP, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.

Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

"Kami meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tuntutnya.

Dikatakannya, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Bagi terdakwa yang melanggar satu pasal saja yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Namun oleh oknum jaksa Putri Ayu itu, terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan jika melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP. Lha itu ada apa?" herannya.

Melihat track record yang pernah dilakukan dan dugaan percobaan pemerasan yang saat ini, kata Kamaruddin, sudah seharusnya oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik

Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 24 November 2022 | 19:19 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023

Jawa Tengah | Kamis, 24 November 2022 | 13:30 WIB

Jawa Tengah Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp 1,87 Miliar, Pesan Ganjar untuk Relawan: Bantu Masyarakat!

Jawa Tengah Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp 1,87 Miliar, Pesan Ganjar untuk Relawan: Bantu Masyarakat!

Jawa Tengah | Kamis, 24 November 2022 | 13:00 WIB

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

| Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Johann Zarco Lolos dari Maut usai Kaki Terjepit Roda Motor Bagnaia di MotoGP Catalunya

Johann Zarco Lolos dari Maut usai Kaki Terjepit Roda Motor Bagnaia di MotoGP Catalunya

Sport | Senin, 18 Mei 2026 | 06:45 WIB

Calvin Verdonk Lolos Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia Bersama Lille

Calvin Verdonk Lolos Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia Bersama Lille

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB

5 Shio yang Berpeluang Sukses 18 Mei 2026, Jalan Keberuntungan Terbuka Lebar

5 Shio yang Berpeluang Sukses 18 Mei 2026, Jalan Keberuntungan Terbuka Lebar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 06:37 WIB

Horor MotoGP Catalunya 2026: Patah Tulang Leher, Alex Marquez Jalani Operasi Pasca Kecelakaan Parah

Horor MotoGP Catalunya 2026: Patah Tulang Leher, Alex Marquez Jalani Operasi Pasca Kecelakaan Parah

Sport | Senin, 18 Mei 2026 | 06:37 WIB

Jacksen F. Tiago Terpukau Talenta Sepak Bola Putri Surabaya di MLSC 2026

Jacksen F. Tiago Terpukau Talenta Sepak Bola Putri Surabaya di MLSC 2026

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:30 WIB

Pesta Penutup Musim PSG Dirusak Comeback Dramatis Paris FC

Pesta Penutup Musim PSG Dirusak Comeback Dramatis Paris FC

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:24 WIB

Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi

Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi

Kaltim | Senin, 18 Mei 2026 | 06:17 WIB

Drama Menit Akhir! Pesta Juara Inter Milan Dicoreng Tim Degradasi Hellas Verona

Drama Menit Akhir! Pesta Juara Inter Milan Dicoreng Tim Degradasi Hellas Verona

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:14 WIB

Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?

Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB