Dalam upaya ini, pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan masyarakat, pengusaha, dan pihak-pihak terkait untuk melakukan kampanye pelestarian Kotalama.
Kota Lama Semarang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama.
Kawasan Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20.
Empat situs ini adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad yang menjadi wilayah tempat tinggal orang Eropa.
Pengakuan Kotalama sebagai cagar budaya nasional merupakan hal yang penting dalam upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Dengan diakui sebagai cagar budaya nasional, Kotalama akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.
Selain itu, pengakuan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya yang ada di sekitarnya.
Dalam era modern seperti sekarang ini, terkadang kita melupakan betapa pentingnya melestarikan warisan budaya kita.
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh Walikota Semarang, Mbak Ita, untuk mendorong Kotalama sebagai cagar budaya nasional patut diapresiasi.
Baca Juga: 4 Potret Rora, Member Ketiga BABY MONSTER yang Penuh Kerja Keras