Cek Disini! Bansos BPNT dan PKH Cair Rp 600 Ribu Hingga Rp 3 Juta di Cekbansos.kemensos.go.id

Semarang

Senin, 27 Februari 2023 | 13:39 WIB
Cek Disini! Bansos BPNT dan PKH Cair Rp 600 Ribu Hingga Rp 3 Juta di Cekbansos.kemensos.go.id
Cek Disini! Bansos BPNT dan PKH Cair Rp 600 Ribu Hingga Rp 3 Juta di Cekbansos.kemensos.go.id ((cekbansos.kemensos.go.id))

SUARA SEMARANG - Pencairan bansos 2023 dua unggulan bansos kemensos BPNT dan PKH sudah mulai tahap cair, segera cek bansos Rp 600 ribu di web resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dapatkan informasi lengkap bantuan sosial di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang sudah mulai tahap cair.

Penerima bansos BPNT akan mendapatkan uang dengan total sebesar Rp 600 ribu, sedangkan PKH akan mendapat bansos sebesar RP 3 juta.

Informasi pencairan bansos BPNT dan PKH ini diketahui melalui kanal YouTube Diary Bansos.

Adapun informasi ciri-ciri bansos yang akan segera cair saat ini sudah mulai terungkap.

Melalui aplikasi SIKS-NG, akan muncul ciri-ciri daftar penerima bansos beserta lembaga penyalur bansos.

Aplikasi itu merupakan aplikasi nasional yang berisi data penerima semua jenis bantuan dari pemerintah.

Penerima bansos tidak bisa mengaksesnya, hanya para pendamping sosial atau pendamping PKH, operator desa dan supervisor di Dinas Sosial yang berada di tingkat kabupaten atau kota yang bisa menggunakannya.

"Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa PKH akan segera disalurkan," ujar Lutfi dikutip dalam video YouTube miliknya pada 25 Februari 2023.

Menurut aplikasi SIKS-NG tersebut, bank Himbara merupakan lembaga penyalur bansos 2023. Itu artinya, untuk penerima PKH dapat mencairkan dana melalui KKS atau ATM Merah Putih.

Namun, bocoran lembaga penyalur bansos ini belum resmi dan masih bisa berubah-ubah hingga menunggu keputusan resmi dari Kemensos.

Belum dapat dipastikan pula apakah lembaga salur ini berlaku untuk semua penerima di seluruh Indonesia, atau hanya sebagian wilayah saja. Kepastiannya dapat diketahui setelah keluar pengumuman resmi dari Kemensos.

Para penerima yang telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id diimbau dapat bersabar menunggu pengumuman jadwal pasti PKH dan BPNT cair tanggal berapa. Dapat dipastikan pencairan hanya tinggal menunggu hitungan hari.

Daftar penerima bansos 2023 dapat dilihat di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP.

Setelah itu masukkan kode unik di kolom yang tersedia dan klik tombol 'Cari Data'. Situs akan menampilkan status penerima dan nama bansos yang Anda dapatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendaftaran SNPMB 2023 Ditutup Besok, Segera Lakukan Finalisasi Hingga Cetak Kartu

Pendaftaran SNPMB 2023 Ditutup Besok, Segera Lakukan Finalisasi Hingga Cetak Kartu

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:06 WIB

Astra Honda Racing School Seleksi Calon Pembalap Muda, Ini Daftar Nama Siswa untuk Angkatan Terbaru

Astra Honda Racing School Seleksi Calon Pembalap Muda, Ini Daftar Nama Siswa untuk Angkatan Terbaru

Otomotif | Senin, 27 Februari 2023 | 06:56 WIB

Foto Asusila Oknum Pemuka Agama Hindu Tersebar, Ketua PHDI Bali : Kami Kecewa

Foto Asusila Oknum Pemuka Agama Hindu Tersebar, Ketua PHDI Bali : Kami Kecewa

Bali | Minggu, 26 Februari 2023 | 18:33 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB