Bawaslu: Tempat Ibadah dan Kampus Dilarang Jadi Ajang Kampanye Politik Terselubung

Semarang

Senin, 06 Maret 2023 | 12:12 WIB
Bawaslu: Tempat Ibadah dan Kampus Dilarang Jadi Ajang Kampanye Politik Terselubung
Ilustrasi kampanye politik di tempat ibadah dilarang. (Foto: Beritajatim)

SUARA SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengimbau kepada semua partisipan Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dan kampus sebagai kampanye politik terselubung.

Terutama dalam hal sosialisasi calon, baik calon legislatif hingga eksekutif atau capres yang mulai hangat memunculkan beberapa nama tokoh.

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menyatakan bahwa semua tempat ibadah dan sekolah atau kampus hanya untuk peruntukan fungsinya yakni beribadah dan penyelenggaraan pendidikan.

“Tempat tempat ini tidak boleh untuk niatan kampanye politik terselubung,” kata Muhammad Amin, kepada awak media Senin 6 Maret 2023.

Oleh karenanya, Bawaslu memiliki tugas pencegahan dan penindakan. Pihaknya akan maksimal mencegah agar kegiatan politik tak berada di tempat ibadah dan kampus.

“Kita maksimalkan pencegahan seperti sosialisasi, lalu surat himbauan kepada para partai politik agar tidak melakukan kampanye-kampanye terselubung,” terang dia.

Pihaknya menghimbau kepada semua partai politik agar menggelar kampanye secara sehat sehingga terwujud pesta demokrasi yang langsung, umur, bebas, rahasia, jujur, adil (luber jurdil) dan berintegritas.

Dia menegaskan saat ini kondisi politik di Jawa Tengah masih kondusif, tak ada gangguan-gangguan.

Bawaslu juga menegaskan tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat kegiatan politik. Hal ini menyikapi adanya kelompok tertentu yang akan menggunakan masjid sebagai tempat jihad politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.

baca juga

“Misalnya sosialiasi calon pasangan kok di masjid, itu dilarang!. Dalam undang-undang di Negara kita jelas ada larangan-larangan tempat kampanye yakni tempat pendidikan dan tempat ibadah,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kampanye politik di masjid dan sekolah tidak dilarang asalkan tidak terselubung.

Mahfud juga menjelaskan batasan kampanye politik di masjid atau sekolah bisa dibedakan menjadi dua, yakni politik inspiratif dan politik praktis.

"Politik inspiratif boleh dilakukn di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah atau kampus," jelas Mahfud MD dalam postingan Instagram pribadinya.

Ia kemudian menjelaskan apa saja yang termasuk dalam politik inspiratif, diantaranya tegakan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berants korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam beragama, telranlah dalam hidup bersama.

"Kampanye politik seperti itu boleh di masjid, sekolah dan kampus. politik inspiratif adalah dakwah amar makrif nahi mungkar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," katanya.

Mahhfud MD menolak keras pemanfaatan masjid dan kampus jika dlakukan dalam politik praktis.

"Seperti kampanye agar memilih parati A, memilih calon C, jangan memiliph partai X, jangan dukung calon paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah kampus," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger Gugatan RUPS LB PT Sinar Dunia, Komisi Yudisial Jateng Siap Pantau Persidangan

Geger Gugatan RUPS LB PT Sinar Dunia, Komisi Yudisial Jateng Siap Pantau Persidangan

Semarang | Jum'at, 03 Maret 2023 | 22:03 WIB

Bawaslu Kota Semarang Gelar Patroli Pengawasan, Pastikan Hak Pilih Warga Ada di DPT

Bawaslu Kota Semarang Gelar Patroli Pengawasan, Pastikan Hak Pilih Warga Ada di DPT

Semarang | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:52 WIB

Ganjar Milenial Jateng Gandeng IPDA Gelar Turnamen Catur di Purbalingga

Ganjar Milenial Jateng Gandeng IPDA Gelar Turnamen Catur di Purbalingga

Semarang | Senin, 27 Februari 2023 | 15:46 WIB

Respon Usulan Warga, Srikandi Ganjar Jateng Beri Fasilitas Penerangan di Kabupaten Pati

Respon Usulan Warga, Srikandi Ganjar Jateng Beri Fasilitas Penerangan di Kabupaten Pati

Semarang | Senin, 20 Februari 2023 | 13:32 WIB

Bawaslu Libatkan Pramuka Sebagai Pengawas Partisipatif, Taj Yasin Pesan Kawal Pemilu dengan Adil

Bawaslu Libatkan Pramuka Sebagai Pengawas Partisipatif, Taj Yasin Pesan Kawal Pemilu dengan Adil

Semarang | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:57 WIB

Terkini

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu

Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu

Malang | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:05 WIB

Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026

Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:05 WIB

Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik

Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:00 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:52 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:46 WIB