SUARA SEMARANG - Pihak-pihak yang terkait dengan dugaan beli bus yang tertukar saling lapor ke pihak polisi.
Tak hanya para pengusaha bus yang lapor polisi, dari dealer dan pihak leasing juga tak lepas dari somasi dan laporan.
Terkini, setelah mengetahui dilaporkan oleh M ke Polda Jawa Timur, dengan dugaan penggelapan bus, terlapor balik menyerang, dan mengaku sudah melaporkan M, di Polda Jawa Tengah.
Aksi saling lapor ini bermula adanya tak kesengajaan tertukarnya bus dari kedua belah pihak. Seperti yang dijelaskan Dr Unggul Basoeky, pengacara Kunarti, ahli waris ataupun istri dari Kusdiyono.
"Perkara ini kan dimulai adanya bus yang tertukar, yang dimiliki klien kami dianggap tertukar dengan bus pelapor, padahal kalau kita bicara runtut peristiwanya, ini bukan kesalahan klien kami sebagai pembeli, karena pembeli tidak akan mengkroscek lebih dalam. Dia hanya memesan bus warna oranye, dan waktu itu ada bus warna oranye, dan itu sudah diserahkan ke klien kami, bahkan dalam waktu kurang lebih 1,5 tahun tidak ada yang mengkomplain soal bus tersebut di tangan klien kami," ujar Unggul, Selasa (11/4/2023).
Tertukarnya bus ini diketahui, setelah meninggalnya Kusdiyono, dan bus tersebut dirus oleh ahli warisnya, atau istrinya yakni Kunarti melakukan kroscek pada bus tersebut.
"Dia ke pihak leasing menanyakan, akhirnya pihak leasing mensomasi pihak dealer, akhirnya pihak dealer mensomasi pihak pelapor ini, pengusaha berinisial M asal Tuban," terangnya.
Setelah pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus ini mengetahui hal itu, akhirnya beberapa pihak ini berencana duduk bersama dan keluarnya kesepakatan, yang nantinya beberapa pihak ini melakukan penukaran bus tersebut.
"Sudah ada kesepakatan baik, dalam surat kesepakatan bersama disepakati untuk tukar menukar, tapi di hari H nya tidak terealisasikan, karena pihak pelapor tidak hadir sendiri, sementara yang lain hadir," jelasnya.
Dalam hal ini, Unggul menyayangkan langkah yang ditempuh oleh pihak M, karena sebenarnya kasus ini bisa ditempuh melalui jalur kekeluargaan.
"Jadi ada 2 unit bus, masing-masing bus Rp2 Miliar. Sebetulnya, dalam pernyataan bersama, kehendak pada klien-klien kami ini diselesaikan, secara kekeluargaan, atau secara bisnis, justru klien kami dilaporkan," ungkapnya.
Karena pihak terlapor tak mendapatkan itikad baik dari Masduki, kini pihaknya balik melapor M ke Polda Jateng.
"Klien kami mendapati hal itu, akhirnya kami juga menempuh jalur hukum, melalui Polda Jateng, melaporkan pengusaha M ini, atas dugaan juga penggelapan bus yang dimiliki klien kami," ucapnya.
Tak hanya itu, pihak dealer yang merasa dilaporkan dan dipanggil di Polda Jatim untuk diperiksa pun buka suara. Melalui Roy Sudarso PT DCM (dealer), menjelaskan jika saat penyerahan BPKB ke dua belah pihak tak ada komplain sama sekali dan secara sah diterima.
"Jadi saya ini diberikan dugaan, bahwa saya ini keliru atau salah memberikan BPKB pada finance. Logika sederhana saja, karena sudah membangun bus itu tidak seperti membeli mobil yang sudah siap jadi," katanya.
"Kalau saya punya tanggung jawab BPKB pada finance, dalam hal ini ada dua finance, yakni PT. C dan PT. M, PT. C ini menerima BPKB dari saya betul, baik, sah, nomor rangka dan nomor mesin juga sesuai, PT. M juga menerima BPKB atau agunan kredit dari saya, nomor rangka, nomor mesin, otentifikasi sah diterima dengan baik," imbuh Roy.
Tak hanya dirugikan karena dilaporkan oleh M, Ihsanuddin Irsyad, Pengusaha Bus Putra KSM jepara melaporkan balik juga M. Dia merasa dirugikan adanya kabar tersebut.
"Di sini saya dirugikan, saya dituduh mengecat, merubah warna, padahal sebelum bus ini aleka, saya disuruh langsung oleh pihak alaka Robert untuk memperbaiki bus ini langsung. Saya tidak pernah menjual unit tersebut, melainkan saya sewakan, itupun seijin Aleka Robert," ucap Irsyad.
"Yang terasa merugikan saya, di beberapa media saya dituduh menggelapkan sudah menyebar kemana-mana, semua proyek dan tender saya akibat pemberitaan tersebut dibatalkan, saya dirugikan Rp20 Miliar, gagal semua," imbuhnya.**