APTRINDO Kritik Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha

Semarang

Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:04 WIB
APTRINDO Kritik Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha
Razia terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang

SUARA SEMARANG –  Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha truk Indonesia (APTRINDO) mengkritis  kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur panjang hari raya idul adha 2023.

Keputusan ini sendiri  dikeluarkan oleh direktoral jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan dan kepala korps lalu lintas kepolisian  republic Indonesia.

Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno melalui siaran pers nya mengungkapkan ,  larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.  

Pasalnya kebijakan itu akan berdampak pula pada bisnis lainnya  seperti truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan laut,  atau pesawat udara yang secara operasional terkait dengan sektor usaha lain.

“Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya mempertimbangkan efek dari Surat Keputusan Bersama yang dibuat bagi sektor dunia usaha angkutan barang, “ ungkap Agus

Dikatakan Agus, dengan pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha  harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu. 

“Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama,” ujarnya

Selain itu pembatasan ini akan membuat para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat  mengalami penurunan penghasilan. 

“Hal ini karena  penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah,” kata Agus

baca juga

Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama. 

Para pelaku usaha tentu sangat setuju adanya pembatasan atau larangan bagi kendaraan angkutan barang sumbu tertentu khusus pada libur hari raya keagamaan yang memang sudah menjadi tradisi bagi umat beragama seperti Idul Fitri (lebaran) dan Natal. 

“Akan tetapi jangan menjadi sebuah euforia bahwa adanya hari libur panjang lalu dibuat kebijakan larangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan,” pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lebih Banyak Dari Tahun Lalu, Jokowi Berikan 38 Ekor Sapi Kurban di Idul Adha 2023

Lebih Banyak Dari Tahun Lalu, Jokowi Berikan 38 Ekor Sapi Kurban di Idul Adha 2023

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:02 WIB

Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:11 WIB

Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni

Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni

Surakarta | Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:06 WIB

Terkini

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:15 WIB

IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor

IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas

Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen

Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya

Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:54 WIB

×