APTRINDO Kritik Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha

Semarang | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:04 WIB
APTRINDO Kritik Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha
Razia terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang

SUARA SEMARANG –  Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha truk Indonesia (APTRINDO) mengkritis  kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur panjang hari raya idul adha 2023.

Keputusan ini sendiri  dikeluarkan oleh direktoral jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan dan kepala korps lalu lintas kepolisian  republic Indonesia.

Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno melalui siaran pers nya mengungkapkan ,  larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.  

Pasalnya kebijakan itu akan berdampak pula pada bisnis lainnya  seperti truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan laut,  atau pesawat udara yang secara operasional terkait dengan sektor usaha lain.

“Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya mempertimbangkan efek dari Surat Keputusan Bersama yang dibuat bagi sektor dunia usaha angkutan barang, “ ungkap Agus

Dikatakan Agus, dengan pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha  harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu. 

“Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama,” ujarnya

Selain itu pembatasan ini akan membuat para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat  mengalami penurunan penghasilan. 

“Hal ini karena  penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah,” kata Agus

Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama. 

Para pelaku usaha tentu sangat setuju adanya pembatasan atau larangan bagi kendaraan angkutan barang sumbu tertentu khusus pada libur hari raya keagamaan yang memang sudah menjadi tradisi bagi umat beragama seperti Idul Fitri (lebaran) dan Natal. 

“Akan tetapi jangan menjadi sebuah euforia bahwa adanya hari libur panjang lalu dibuat kebijakan larangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan,” pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lebih Banyak Dari Tahun Lalu, Jokowi Berikan 38 Ekor Sapi Kurban di Idul Adha 2023

Lebih Banyak Dari Tahun Lalu, Jokowi Berikan 38 Ekor Sapi Kurban di Idul Adha 2023

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:02 WIB

Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:11 WIB

Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni

Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni

Surakarta | Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:06 WIB

Terkini

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:05 WIB

Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini

Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini

Sulsel | Senin, 04 Mei 2026 | 08:05 WIB

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:02 WIB

Novel Kado Terbaik, Kisah Tiga Bersaudara dalam Melewati Kerasnya Kehidupan

Novel Kado Terbaik, Kisah Tiga Bersaudara dalam Melewati Kerasnya Kehidupan

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 08:00 WIB

4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan

4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan

Riau | Senin, 04 Mei 2026 | 07:57 WIB

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:55 WIB

Pemanasan Jelang Gabung Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Cetak Assist di AS Trencin

Pemanasan Jelang Gabung Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Cetak Assist di AS Trencin

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS

Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:43 WIB

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 07:41 WIB

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB