Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang: Penyebab, Dampak, dan Respon Pemerintah

Semarang

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:02 WIB
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang: Penyebab, Dampak, dan Respon Pemerintah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari

SUARA SEMARANG - Beberapa wilayah di Kota Semarang saat ini mengalami peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikarenakan adanya perubahan objek pajak dan perkembangan wilayah yang sedang berlangsung.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, kenaikan PBB tidak melebihi 20 persen dari tahun sebelumnya.

"Tidak semua wilayah mengalami kenaikan tarif PBB. Peningkatan ini tetap berada di bawah 20 persen dibandingkan tahun lalu. Meskipun kenaikan hanya 20 persen, beberapa warga mungkin merasakan dampaknya lebih besar dari 30 persen karena mereka terbiasa membayar dengan diskon massal tahun sebelumnya," papar Iin.

Iin menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif PBB. Faktor utama adalah kelas bangunan yang memainkan peran penting.

Perubahan pada bangunan yang menyebabkan perbesaran volumenya secara otomatis akan meningkatkan nilai bangunan yang dikenai pajak.

Iin menegaskan bahwa kenaikan PBB bukan disebabkan oleh kenaikan tarif pajak itu sendiri, melainkan karena perubahan volume bangunan yang menyebabkan peningkatan tarif.

"Jumlah lantai pada bangunan yang meningkat menyebabkan perbedaan luasan bangunan," tambahnya.

Selain itu, perkembangan wilayah juga berdampak pada besarnya tarif PBB. Pembangunan infrastruktur yang memperbaiki jalan dan saluran akan mempengaruhi kelas jalan tersebut.

Dengan demikian, nilai jual objek pajak (NJOP) akan berubah pula. Tetapi, wilayah-wilayah yang rawan banjir tidak mengalami peningkatan NJOP. Penetapan NJOP didasarkan pada peraturan wali kota (perwal).

Iin menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tim Korsubgah KPK yang menyarankan untuk mengikuti harga pasar dalam menentukan NJOP. Namun, pihak Bapenda masih membatasi NJOP hingga maksimal 80 persen dari harga pasar.

Lebih lanjut, Iin mengungkapkan bahwa Bapenda sekarang telah terhubung langsung dengan perizinan pembangunan. Setiap kali ada izin pembangunan baru, notifikasi langsung masuk ke Bapenda dan terdata secara otomatis.

Meskipun NJOP semakin tinggi, Iin meyakini bahwa tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak tidak akan terpengaruh. Meskipun ada beberapa warga yang mengeluh tentang kenaikan PBB, namun jumlahnya tidak signifikan.

Bapenda memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB untuk mengajukan tinjauan kembali.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan keringanan, yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bagi mereka yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dengan adanya peningkatan tarif PBB, diharapkan pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Semarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekjen PBB Peringatkan Pembangunan Berkelanjutan Terancam Gagal

Sekjen PBB Peringatkan Pembangunan Berkelanjutan Terancam Gagal

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 07:46 WIB

PBB Klaim Prabowo Setuju Yusril Jadi Cawapresnya, Tapi Kurang Partai Pendukung

PBB Klaim Prabowo Setuju Yusril Jadi Cawapresnya, Tapi Kurang Partai Pendukung

Kotak Suara | Selasa, 18 Juli 2023 | 06:35 WIB

Bakal Dukung Prabowo Nyapres, PBB Ngotot Majukan Yusril Ihza Mahendra jadi Cawapres

Bakal Dukung Prabowo Nyapres, PBB Ngotot Majukan Yusril Ihza Mahendra jadi Cawapres

Kotak Suara | Senin, 17 Juli 2023 | 23:11 WIB

Terkini

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:00 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Liks | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang

Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang

Batam | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:47 WIB

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:45 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB