SUARA SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang mewacanakan adanya aturan untuk mengenakan pakaian adat Semarangan.
Rencananya, pakaian adat Semarangan tersebut dipakai oleh siswa SD dan SMP di Kota Semarang setiap hari Kamis di setiap awal bulan.
Plt Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, rencana mengenakan pakaian adat Semarangan sempat didiskusikan dengan kepala sekolah saat membahas terkait pengadaan seragam tidak boleh dilakukan di sekolah.
Sebagian kepala sekolah di Kota Semarang pun dikatakannya setuju dengan wacana tersebut.
"Kami sempat singgung sebelum ada kebijakan pusat untuk memakai seragam adat setiap Kamis pada minggu pertama," papar Bambang dikutip dari semarangkota.go.id.
Dia menegaskan bahwa rencana mengenakan pakaian adat Semarangan untuk siswa SD dan SMP tersebut belum diimplementasikan.
Namun pihaknya akan menindaklanjuti dan membahas kembali dengan kepala sekolah yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Pakaian adat Semarangan ini berupa sorjan semarangan dan udeng semarangan untuk laki-laki. Sedangkan, perempuan mengenakan kebaya encim.
Pihaknya akan segera mengimplementasikan kebijakan ini jika sekolah siap.
Namun, dia tidak ingin kebijakan memakai pakaian adat semarangan menjadi beban bagi orang tua yang tidak mampu.
"Jangan sampai yang tidak mampu keberatan. Kalau ortu tidak mampu ya tidak pakai dulu tidak apa-apa, jangan sampai ditegur," tandasnya.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Semarang juga menegaskan dan melayangkan surat edaran bahwa seragan tidak boleh dikoordinir oleh sekolah.
Hal ini pula yang nantinya akan berlaku untuk pakaian adat semarangan.
Sedangkan untuk seragam khusus batik atau pakaian olahraga boleh dikoordinir oleh sekolahan namun diwanti-wanti agar tidak sampai memberatkan orang tua.