Tanggapan Resmi TikTok Terkait TikTok Shop Dilarang Pemerintah: Kami Terima Banyak Keluhan Penjual Lokal

Semarang | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 18:19 WIB
Tanggapan Resmi TikTok Terkait TikTok Shop Dilarang Pemerintah: Kami Terima Banyak Keluhan Penjual Lokal
Ilustrasi Tanggapan Resmi TikTok Terkait TikTok Shop Dilarang Pemerintah. (pixabay)

SUARA SEMARANG - Pihak TikTok secara resmi membuat pernyataan terkait TikTok Shop dilarang oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyatakan TikTok Shop dilarang sebab menyalahi aturan e commerce pada Senin 25 September 2023.

Pihak TikTok akhirnya buka suara tentang dilarangnya TikTok Shop untuk menghentikan kegiatan sebagai e commerce yang melakukan transaksi langsung.

TikTok melalui kutipan yang diatribusikan kepada TikTok Indonesia spokeperson mengeluarkan pernyataan tentang dihentikannya TikTok Shop oleh pemerintah.

Redaksi semarang.suara.com menerima pesan pernyataan pihak TikTok yang diatribusikan kepada TikTok Indonesia spokeperson pada Selasa 26 September 2023.

Dalam pernyataannya, dikatakan saat pemerintah mengumumkan TikTok Shop dilarang sejak Senin 25 September 2023. Pihak TikTok mengaku banyak menerima keluhan tentang aturan baru tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru" tulisnya.

TikTok juga menyatakan platform TikTok Shop adalah social commerce yang mana bertujuan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan trafik ke toko online mereka. 

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya. 

Namun demikian, dengan adanya aturan pemerintah yang melarang TikTok Shop, pihak TikTok akan tetap mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan jika TikTok Shop bakal resmi ditutup.

Mendag Zulhas menyatakan TikTok sebagai platform media sosial telah menyalahi ketentuan layanan bisnis e commerce. 

TikTok Shop juga dipastikan telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang akan direvisi oleh pemerintah dan ditandatangani Mendag Zulhas.

Permendag berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heran DPR dan Pemerintah Tak Persoalkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Mengapa?

Heran DPR dan Pemerintah Tak Persoalkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Mengapa?

News | Selasa, 26 September 2023 | 18:15 WIB

TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC

TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC

Entertainment | Selasa, 26 September 2023 | 17:56 WIB

Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Sumsel Didominasi Zona Coklat, BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering dari Normal

Sumsel Didominasi Zona Coklat, BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering dari Normal

Sumsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:54 WIB

2 Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Pembayaran

2 Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Pembayaran

Sumbar | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV

5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:35 WIB

Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!

Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:34 WIB

Gas Elpiji 3 Kg vs 12 Kg, Mana yang Lebih Hemat untuk Kebutuhan Rumah Tangga?

Gas Elpiji 3 Kg vs 12 Kg, Mana yang Lebih Hemat untuk Kebutuhan Rumah Tangga?

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:32 WIB