Pada revisi Permendag itu, akan mengatur ketentuan media sosial (medsos) dilarang berjualan secara e commerce.
"isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung," kata Mendag Zulhas saat jumpa pers di Istana Negara, Senin 25 September 2023.
Ia mencontohkan, layaknya TV dimana hanya melakukan promosi barang dan jasa. Namun tidak melakukan atau menerima transaksi langsung.
"Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, dan sebaliknya. Hal itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
"Tidak hanya TikTok Shop, semua e commerce, kita nggak pakai merek. Siapa saja," katanya.
Berdasar Permendag itu maka, kesalahan TikTok Shop yakni telah menjalankan fungsinya sebagai media sosial juga bisnis e commerce.
Ketentuan aturan e commerce padahal hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Karenanya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.***
Baca Juga: 5 Dosa Besar TikTok Shop yang Akhirnya Resmi Dilarang, Nomor Empat Horor Mengerikan