Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat

Semarang

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:05 WIB
Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat
Pengajar di FH Unissula dorong penyelesaian kasus guru honorer di NTB dengan Restorative HJustice (Suara Semarang/Diaz)

Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.

”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” kata dia.

Dia mencontohkan kasus anak dari musisi Ahmad Dhani yang belum cukup umur namun mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan menewaskan beberapa orang.

Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, tidak ada yag dipidana.***

Kontributor: Diaz

Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat

SUARA SEMARANG – Para akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang punya sikap menyoroti kasus kriminalisasi terhadap seorang gunu honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB).

FH Unissula lantas merekomendasikan penggunaan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus

baca juga

Seperti diketahui Akbar Sarosa, seorang guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang NTB, dilaporkan ke polisi oleh oleh orang tua murid.

Dalam kasus tersebut ada dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak shalat.

Kejadian tersebut bermula ketika Akbar Sarosa berupaya mendisiplinkan ketiga anak murid yang tidak shalat berjamaah, sedangkan kegiatan shalat berjamaah tersebut merupakan program wajib sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang guru, Akbar Sarosa.

Dosen Hukum Pidana FH Unissula Dr. R Sugiharto mengatakan, dalam hal ini apa yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum, tetapi mengajak dalam hal shalat.

”Tugas guru mendidik, dalam kasus ini, sang guru lebih ke mendidik, tidak ada unsur pidananya. Harapan kami bahwa nanti hakim arif dan bijaksana dalam penegakan hukum yang disertai keadilan dengan cara pendekatan restorative justice,” kata dia , Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam melihat kasus tersebut pengadilan harus melihat apakah tindakan yang bersangkutan didasari niat jahat?.

Menurut dia sebagai tentu guru punya tugas mendidik dan mendisipkinkan murid supaya menjadi siswa yang baik dan disiplin

“Niatnya mendidik supayajadi anak yang baik. Dengan demikian maka kalau sifat guru beri pendidikan anak tapi mau dikriminalisasi itu kurang repat. Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur pidana, justru perbuatan mulia mengajak untuk shalat,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq memberikan dorongan kepada hakim dalam kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice, sebagai win-win solution.

Dalam penerapanya, setelah pembacaan dakwaan seharusnya hakim bersifat proaktif mendorong anak/orang tua/penasihat hukum dan korban serta pihak-pihak terkait untuk mengupayakan perdamaian.

Pendekatan kedua belah pihak dalam kasus guru honorer juga penting untuk menemukan jalan di mana tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan.

Hakim mediator bertindak sebagai jembatan untuk mempersatukan dua kepentingan yang berbeda sehingga menjadi satu kepentingan yang sama.

Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.

”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” kata dia.

Dia mencontohkan kasus anak dari musisi Ahmad Dhani yang belum cukup umur namun mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan menewaskan beberapa orang.

Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, tidak ada yag dipidana.***

Kontributor: Diaz

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Ada Sinyal, PAN NTB Sebut Erick Thohir Bakal Jadi Pendamping Prabowo Subianto

Sudah Ada Sinyal, PAN NTB Sebut Erick Thohir Bakal Jadi Pendamping Prabowo Subianto

Bali | Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:27 WIB

600 Guru Honorer di Kabupaten Landak Gelar Demo soal Pendaftaran PPPK

600 Guru Honorer di Kabupaten Landak Gelar Demo soal Pendaftaran PPPK

Kalbar | Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Oknum Guru Lakukan Kekerasan ke Siswanya, Ketua DPRD: Disdikbud Bontang Harus Telusuri

Oknum Guru Lakukan Kekerasan ke Siswanya, Ketua DPRD: Disdikbud Bontang Harus Telusuri

Kaltim | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×