Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.
”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” kata dia.
Dia mencontohkan kasus anak dari musisi Ahmad Dhani yang belum cukup umur namun mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan menewaskan beberapa orang.
Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, tidak ada yag dipidana.***
Kontributor: Diaz
Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat
SUARA SEMARANG – Para akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang punya sikap menyoroti kasus kriminalisasi terhadap seorang gunu honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB).
FH Unissula lantas merekomendasikan penggunaan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus
Baca Juga: Pelajar Malaysia Kesengsem Kuliah di Unissula, PMB 2023 Tertinggi se Jateng
Seperti diketahui Akbar Sarosa, seorang guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang NTB, dilaporkan ke polisi oleh oleh orang tua murid.
Dalam kasus tersebut ada dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak shalat.
Kejadian tersebut bermula ketika Akbar Sarosa berupaya mendisiplinkan ketiga anak murid yang tidak shalat berjamaah, sedangkan kegiatan shalat berjamaah tersebut merupakan program wajib sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang guru, Akbar Sarosa.
Dosen Hukum Pidana FH Unissula Dr. R Sugiharto mengatakan, dalam hal ini apa yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum, tetapi mengajak dalam hal shalat.
”Tugas guru mendidik, dalam kasus ini, sang guru lebih ke mendidik, tidak ada unsur pidananya. Harapan kami bahwa nanti hakim arif dan bijaksana dalam penegakan hukum yang disertai keadilan dengan cara pendekatan restorative justice,” kata dia , Kamis 19 Oktober 2023.