Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat

Semarang | Suara.com

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:05 WIB
Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat
Pengajar di FH Unissula dorong penyelesaian kasus guru honorer di NTB dengan Restorative HJustice (Suara Semarang/Diaz)

Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.

”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” kata dia.

Dia mencontohkan kasus anak dari musisi Ahmad Dhani yang belum cukup umur namun mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan menewaskan beberapa orang.

Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, tidak ada yag dipidana.***

Kontributor: Diaz

Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat

SUARA SEMARANG – Para akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang punya sikap menyoroti kasus kriminalisasi terhadap seorang gunu honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB).

FH Unissula lantas merekomendasikan penggunaan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus

Seperti diketahui Akbar Sarosa, seorang guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang NTB, dilaporkan ke polisi oleh oleh orang tua murid.

Dalam kasus tersebut ada dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak shalat.

Kejadian tersebut bermula ketika Akbar Sarosa berupaya mendisiplinkan ketiga anak murid yang tidak shalat berjamaah, sedangkan kegiatan shalat berjamaah tersebut merupakan program wajib sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang guru, Akbar Sarosa.

Dosen Hukum Pidana FH Unissula Dr. R Sugiharto mengatakan, dalam hal ini apa yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum, tetapi mengajak dalam hal shalat.

”Tugas guru mendidik, dalam kasus ini, sang guru lebih ke mendidik, tidak ada unsur pidananya. Harapan kami bahwa nanti hakim arif dan bijaksana dalam penegakan hukum yang disertai keadilan dengan cara pendekatan restorative justice,” kata dia , Kamis 19 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Ada Sinyal, PAN NTB Sebut Erick Thohir Bakal Jadi Pendamping Prabowo Subianto

Sudah Ada Sinyal, PAN NTB Sebut Erick Thohir Bakal Jadi Pendamping Prabowo Subianto

Bali | Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:27 WIB

600 Guru Honorer di Kabupaten Landak Gelar Demo soal Pendaftaran PPPK

600 Guru Honorer di Kabupaten Landak Gelar Demo soal Pendaftaran PPPK

Kalbar | Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Oknum Guru Lakukan Kekerasan ke Siswanya, Ketua DPRD: Disdikbud Bontang Harus Telusuri

Oknum Guru Lakukan Kekerasan ke Siswanya, Ketua DPRD: Disdikbud Bontang Harus Telusuri

Kaltim | Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:51 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Paradise of Rumors Milik AKMU jadi Lagu Kedua Raih Perfect All-Kill di 2026

Paradise of Rumors Milik AKMU jadi Lagu Kedua Raih Perfect All-Kill di 2026

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:27 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

Bukan Pisang Biasa, Menikmati Hidangan Penutup Adat Desa Muaro Jambi

Bukan Pisang Biasa, Menikmati Hidangan Penutup Adat Desa Muaro Jambi

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB