SuaraSerang.id - Hari ini Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/04/2022).
Dalam rapat tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan perihal jumlah anggota polisi yang sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan saat berlangsungnya rapat di Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).
Totalnya mendekati angka seratus orang anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari total yang diperiksa, Kapolri mengatakan bahwa ada 35 anggota polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.
Sementara itu dari seluruh anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, sebagian dari mereka telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," kata Listyo.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo menyampaikan bahwa pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelaku pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J.
Listyo berjanji bahwa proses sidang etik itu akan dilakukan hingga tuntas dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujar Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Listyo juga menyampaikan bahwa betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo
Sebelumnya Listyo menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Penyidikan ini terus berlanjut seiring lima tersangka yang sudah ditetapkan. Listyo mengatakan bahwa penyidikan juga kekinian sudah hampir selesai.
"Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai," kata Listyo di rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Listyo mengatakan, selain proses penyidikan yang tetap berlanjut, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terseret kasus juga tetap dilaksanakan.
"Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," kata Listyo.
Sumber : Suara.com