SuaraSerang.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang terhitung sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022. Status untuk seluruh wilayah di Jawa Bali ialah berada pada level 1, yang berarti terkendali hijau.
Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (30/8/2022). "Seluruh daerah Indonesia, seluruh kabupaten kota, masuk level 1, artinya terkendali hijau. Saya berterima kasih pada bapak-ibu sekalian," ucap Menteri Tito.
Pemberlakuan PPKM lanjutan ini tertuang dalam Inmendagri No. 41 Tahun 2022 yang diteken Menteri Tito pada 29 Agustus 2022 kemarin.
Meski berstatus terkendali, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19.
Ia menambahkan, penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berangkat dari pertimbangan dan masukan para pakar, selain juga mempertimbangkan fakta faktual di lapangan.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta untuk kepala daerah terus gencar mendorong vaksinasi booster kepada masyarakat sebagai wujud pencegahan varian baru.
(Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung