Kejaksaan Agung menumpuk uang Rp5,1 triliun yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi dengan tersangka Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.
Barang bukti tersebut ditumpuk untuk diperlihatkan dan kemudian diserahkan secara sibolis kepada perwakilan Bank Mandiri, Selasa (30/8/2022).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengatakan uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri, tetapi juga kepada beberapa bank lain.
"Perlu diketahui uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri, tapi (juga ke) beberapa bank pemerintah," ujarnya.
Uang tersebut kemudian diangkut ke dalam mobil box dengan menggunakan hand truck, Pihak keamanan menjaga ketat tumpukan uang itu untuk memastikan uang tersebut tidak berkurang.