Untung Rugi Beli Rumah Bekas, Berikut Pertimbangannya

Serang Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Untung Rugi Beli Rumah Bekas, Berikut Pertimbangannya
Ilustrasi Calon Pembeli Property (Wawan Kurniawan/SuaraSerang)

Properti bekas atau properti yang telah berpindah tangan dari pemilik pertama ke pihak lain memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya yakni memiliki lingkungan yang ramai.

"Rumah bekas cenderung memiliki area yang ramai, memiliki fasilitas umum di sekitar rumah, seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit, juga lebih mudah diakses," kata Senior Agent Account Manager Pinhome, Berly Angkoso.

Dia menjelaskan bahwa biasanya pemilik pertama menjual rumahnya karena beralasan ingin pindah ke rumah lain. Harga jual biasanya jauh di bawah harga pasar karena kebutuhan mendesak atau pemilik sebelumnya membeli properti  dengan harga yang sangat relatif terjangkau.

Selain karena kebutuhan yang mendesak, faktor lain yang menyebabkan rendahnya harga rumah bekas adalah karena penjual awalnya membeli rumah saat harga tanah dan properti  masih murah dibandingkan dengan nilai pasar.

"Jadi penjual rumah pertama tidak tahu nilai pasar rumah mereka, jadi mereka sedikit menaikkan  harga dari harga beli awal," kata Berly

Namun, rumah bekas atau seken juga memiliki kekurangan, salah satunya membutuhkan biaya renovasi karena  beberapa hal perlu dibenahi sebelum dapat langsung ditempati. Ini berbeda dengan rumah baru yang umumnya tidak memerlukan renovasi karena usia bangunan yang masih baru dan juga terbilang kokoh.

Sedangkan kelebihan atau keuntungan membeli rumah bekas adalah rumah tersebut siap ditempati tanpa menunggu proses pembangunan apalagi indent.


Calon pemilik baru sangat disarankan untuk memverifikasi integritas dokumen  properti seperti sertifikat rumah dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berbeda dari fisik rumahnya. Dan untuk melakukan ini, mereka harus terlebih dahulu memverifikasi keutuhan dokumen terkait rumah bekas tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya.


Kerugian lain dari membeli properti rumah bekas adalah pembeli memutuskan untuk mengajukan kredit atau KPR. Uang muka (DP) yang dibutuhkan cukup tinggi, biasanya  mencapai 20 persen. Hal ini terjadi karena bank hanya akan memberikan batas pinjaman mulai dari 50 sampai 80 persen dari harga properti, dan itupun tergantung kondisi unit.

Baca Juga: Semakin Tenar, Pesulap Merah Sebut Istrinya Cemburu karena Fans Minta Foto Sambil Pelukan


"Calon pembeli harus menyetor sekitar 20 persen dari harga rumah bekas, dan uang muka (DP) juga tidak bisa dicicil ," tutup Berly.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI