Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun

Serang | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSerang.id - Penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama pengusaha taipan Surya Darmadi terus berlanjut. Daftar perusahaan yang dimilik Surya Darmadi juga menjadi sorotan karena diduga dipakai untuk melancarkan tindakan mencuri uang negara.

Pemilik PT. Duta Palma Group ini diduga terlibat dalam aksi rasuah terkait perampasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Total kerugian finansial dan perekonomian negara dari kasus ini, kini mencapai Rp.104,1 triliun. Dari yang awalnya kerugian yang diperkirakan Rp 78 triliun. 

Surya Darmadi terlibat karena telah bersekongkol sejak tahun 2003 dengan Bupati Indragiri Hulu yang saat itu dijabat oleh Thamsir Rachman, untuk mendapatkan lampu hijau terkait izin pengelolaan di bawah PT. Duta Palma Group.

Karena dalam hal izin tersebut meliputi kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), Hutan Untuk Penggunaan Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang mana tidak dapat dikonversi menjadi lahan kelapa sawit. 


Kasus korupsi itu membuat Kejaksaan Agung menyita puluhan aset Surya Darmadi. Setelah ditotal ada 32 aset yang disita, antara lain 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset lagi di Bali.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, aset-aset tersebut terdiri dari bangunan, tanah, kapal tongkang dan perkebunan kelapa sawit. 

PT. Duta Palma Group sendiri membawahi beberapa perusahaan yang tercatat sebagai milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. Yang mana perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan kelapa sawit.


Selama ini Kejagung bahkan menduga perusahaan yang bergantung pada Duta Palma tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Selanjutnya,  Duta Palma melanggar kewajiban membentuk pola federasi 20 persen dari total luas perkebunan yang dikelola, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007.

Tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak masyarakat sekitar untuk mencari nafkah dari kegiatan industri Duta Palma.

Secara terpisah, Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut bahwa nilai terakhir kerugian yang diungkap oleh Jaksa Agung Republik Indonesia tidak masuk akal. Juniver juga sempat mengkonfirmasi perkiraan nilai tersebut dengan kliennya.

"Tanggapan kami, perhitungan dimaksud kami konfirmasi kepada klien sangat tidak masuk akal," kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Juniver juga menyebutkan bahwa aset yang dipermasalahkan adalah sebidang tanah seluas 37.095 hektare yang totalnya hanya sekitar Rp5 triliun. Untuk itu, kliennya Surya Darmadi kata Juniver, merasa terkejut dengan tingkat kerugian pemerintah yang meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi

Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi

Jogja | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Surya Darmadi Buat Negara Rugi Rp104,1 Triliun, Kini Dua Kapalnya Disita

Surya Darmadi Buat Negara Rugi Rp104,1 Triliun, Kini Dua Kapalnya Disita

Riau | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi

Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:06 WIB

Empat Pekerja Tenggelam saat Langsir Sawit di Bengkalis, Satu Hilang

Empat Pekerja Tenggelam saat Langsir Sawit di Bengkalis, Satu Hilang

Riau | Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB