Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun

Serang

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSerang.id - Penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama pengusaha taipan Surya Darmadi terus berlanjut. Daftar perusahaan yang dimilik Surya Darmadi juga menjadi sorotan karena diduga dipakai untuk melancarkan tindakan mencuri uang negara.

Pemilik PT. Duta Palma Group ini diduga terlibat dalam aksi rasuah terkait perampasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Total kerugian finansial dan perekonomian negara dari kasus ini, kini mencapai Rp.104,1 triliun. Dari yang awalnya kerugian yang diperkirakan Rp 78 triliun. 

Surya Darmadi terlibat karena telah bersekongkol sejak tahun 2003 dengan Bupati Indragiri Hulu yang saat itu dijabat oleh Thamsir Rachman, untuk mendapatkan lampu hijau terkait izin pengelolaan di bawah PT. Duta Palma Group.

Karena dalam hal izin tersebut meliputi kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), Hutan Untuk Penggunaan Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang mana tidak dapat dikonversi menjadi lahan kelapa sawit. 


Kasus korupsi itu membuat Kejaksaan Agung menyita puluhan aset Surya Darmadi. Setelah ditotal ada 32 aset yang disita, antara lain 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset lagi di Bali.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, aset-aset tersebut terdiri dari bangunan, tanah, kapal tongkang dan perkebunan kelapa sawit. 

PT. Duta Palma Group sendiri membawahi beberapa perusahaan yang tercatat sebagai milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. Yang mana perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan kelapa sawit.


Selama ini Kejagung bahkan menduga perusahaan yang bergantung pada Duta Palma tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Selanjutnya,  Duta Palma melanggar kewajiban membentuk pola federasi 20 persen dari total luas perkebunan yang dikelola, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007.

Tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak masyarakat sekitar untuk mencari nafkah dari kegiatan industri Duta Palma.

baca juga

Secara terpisah, Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut bahwa nilai terakhir kerugian yang diungkap oleh Jaksa Agung Republik Indonesia tidak masuk akal. Juniver juga sempat mengkonfirmasi perkiraan nilai tersebut dengan kliennya.

"Tanggapan kami, perhitungan dimaksud kami konfirmasi kepada klien sangat tidak masuk akal," kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Juniver juga menyebutkan bahwa aset yang dipermasalahkan adalah sebidang tanah seluas 37.095 hektare yang totalnya hanya sekitar Rp5 triliun. Untuk itu, kliennya Surya Darmadi kata Juniver, merasa terkejut dengan tingkat kerugian pemerintah yang meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:05 WIB

Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi

Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi

Jogja | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Surya Darmadi Buat Negara Rugi Rp104,1 Triliun, Kini Dua Kapalnya Disita

Surya Darmadi Buat Negara Rugi Rp104,1 Triliun, Kini Dua Kapalnya Disita

Riau | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi

Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:06 WIB

Empat Pekerja Tenggelam saat Langsir Sawit di Bengkalis, Satu Hilang

Empat Pekerja Tenggelam saat Langsir Sawit di Bengkalis, Satu Hilang

Riau | Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI

Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 23:28 WIB

Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional

Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 23:11 WIB

Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal

Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal

Jabar | Senin, 13 Juli 2026 | 22:40 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

Bogor | Senin, 13 Juli 2026 | 22:25 WIB

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:16 WIB

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Banten | Senin, 13 Juli 2026 | 22:12 WIB

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 22:09 WIB

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

×