Pekan ini Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Mengapa?

Serang Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 12:53 WIB
Pekan ini Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Mengapa?
1-putri-candrawathi-yang-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-tewasnya-brigadir-j-twitter-at-miduk17

SerangSuara.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya bakal mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada pekan ini. 

Sebagaimana dikutip ANTARA, Ketut Sumedana mengatakan ada sejumlah prosedur yang dilakukan Kejaksaan kala menerima berkas perkara. 

Pertama, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I). Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini telah diterima Kejaksaan pada Senin, 29 Agustus lalu. 

Tahap berikutnya adalah penelitian berkas. Ketut menyampaikan, setelah melakukan penelitian, jaksa peneliti dinyatakan belum lengkap (P-18). Hasil penelitian ini tertuang dalam surat bernomor B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022. 

Berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap inilah yang kemudian dikembalikan kepada penyidik. Proses pengembalian pun diatur, yakni selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi diterbitkan Jaksa Peneliti. 

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujar Ketut sebagaimana dikutip ANTARA.

Putri Candrawathi merupakan tersangka dari pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, tersangka lain dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Selain berkas perkara Putri, berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan kepada penyidik oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Jumat 2 September 2022 lalu mengatakan, penyidik tim khusus Bareskrim Polri terus fokus pada penyempurnaan berkas perkara kelima tersangka perkara ini. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Terlihat Mesra Selama Proses Rekonstruksi

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian, harus menjadi standar kerja timsus," ujarnya.

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI