Pemkab Serang Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Serang | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 06:05 WIB
Pemkab Serang Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat Rapat Koordinasi Penertiban THM Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang

Suaraserang.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dengan memberlakukan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi dan klimaknya pembongkaran.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi
Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan
Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (6/9).

“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan
klimaknya di pembongkaran,” ujar Pandji.

Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki kelebihan dan kekurangan masingmasing. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM diproses akan
mendapatkan sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta,
tapi ini pun belum tentu membuat jera,” katanya.


Sebab, sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk mengambil langkah-langkah
hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan
malam lagi.


“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan
pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp50 juta,
berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,” teganya.


“Akan tetapi kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta dia (pemilik atau pengelola)
mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi
buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,” sebut Pandji.


Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan
pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu
dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.


“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan
penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya
masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa di perbolehkan hiburan
malam kita tidak akan lakukan itu,” tegasnya.


Kemudian yang kedua pihaknya pun melakukan penertiban untuk menghindari terjadi yang
tidak di inginkan di lapangan. Pandji tidak berharap nanti sebagian atau sekelompok
masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam lalu mengambil langkah destruktif.
Kalaupun misalnya ada perlawanan terjadi di lapangan konflik horizontal, dimana satu kelompok
berkeinginan membubarkan dan satu kelompok ingin mempertahankan.


“Ini yang tidak ingin kita harapkan. Makanya pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak
terjadi yang tidak diinginkan di lapangan, kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama perdanya belum mengizinkan,” katanya.


Meski demikian, tambah Pandji, pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut
lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2
opsi itu,” ungkap Pandji.


Turut hadir pada rakor tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan
Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, dan
perwakilan dari TNI dan Polri serta dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan hasil patroli
yang dilakukan, ada 6 THM yang masih beroperasi yaitu, Zodiac atau New Roger telah
diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, DN atau News Star telah
diberikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3, Star Queen telah diberikan surat peringatan
teguran 1, 2, The Angel Paradise telah diberikan peringatan teguran 1, dan Alexa telah
diberikan surat peringatan.


“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu
hasil patroli yang kita lakukan, kita siap lakukan tindakan lagi,” tegas Ajat.
Diketahui pada 1 Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI dan Polri
melakukan pembongkaran 7 THM di JLS. Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Bebas Bersyarat, Ratu Atut Fokus Keluarga dan Agama, Politik?

Pasca Bebas Bersyarat, Ratu Atut Fokus Keluarga dan Agama, Politik?

| Rabu, 07 September 2022 | 22:50 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Banten | Rabu, 07 September 2022 | 22:28 WIB

Subsidi Hanya Jangka Pendek, PKS Banten Minta Pemerintah Serius Persiapkan Ketahanan Energi Masa Depan

Subsidi Hanya Jangka Pendek, PKS Banten Minta Pemerintah Serius Persiapkan Ketahanan Energi Masa Depan

| Rabu, 07 September 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:55 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB