Pakar: Jangan sampai kebocoran data pemilih ganggu Pemilu 2024

Serang

Kamis, 08 September 2022 | 14:03 WIB
Pakar: Jangan sampai kebocoran data pemilih ganggu Pemilu 2024
Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha. (HO-CISSReC)

Suaraserang.id -  Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan  pemangku kepentingan pemilihan umum (pemilu) bahwa dugaan kebocoran data 105 juta  pemilih seharusnya tidak mempengaruhi pemilihan 2024.

Kamis di Semarang Pritama yang pernah menjadi ketua tim keamanan teknologi informasi (TI) teknologi informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 ini, menggaris bawahi pentingnya mengusut hal tersebut mengingat  situasi politik saat ini, katanya Negara bermasalah dengan jumlah dari data sebanyak 105 juta, padahal jumlah pemilih pada 2019 adalah 192 juta orang, yang berarti ada lebih dari 87 juta  data yang belum ada.

Pratama kemudian berusaha mengkonfirmasi dengan peretas bahwa Bjorka telah mengaitkan kebocoran data 100 juta pemilih, tetapi dirinya  tidak mendapat tanggapan.

Ia memperkirakan masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic. "Bila tidak ada, terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack (serangan ancaman dari dalam)," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu. 

Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia
belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada
upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka
kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.


Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua
merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.

Oleh karena itu, menurut Pratama, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya
dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal
melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.

Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI
belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.


Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik,
yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.

baca juga

Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem
Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran
perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian
sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Bantul Dorong Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024

KPU Bantul Dorong Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024

Jogja | Kamis, 08 September 2022 | 13:42 WIB

Dugaan Kebocoran 105 Juta Data Penduduk, Pakar: Jangan Sampai Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

Dugaan Kebocoran 105 Juta Data Penduduk, Pakar: Jangan Sampai Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

Tekno | Kamis, 08 September 2022 | 12:08 WIB

CISSReC Memeriksa Kebocoran 105 Juta Data Pemilih

CISSReC Memeriksa Kebocoran 105 Juta Data Pemilih

News | Kamis, 08 September 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×