Rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai sebesar 11,6 persen pada tahun 2023 diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) padat karya.
Keberadaan segmen SKT yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja telah menghambat perkembangan ekonomi di beberapa daerah dan mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.
Guru Besar Hotman Siahaan dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, pemerintah pusat harus menyadari efek domino dampaknya terhadap laju perekonomian daerah dengan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT.
"Dengan naiknya CHT, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran. Mereka dapat mengalihkan produksinya dari rokok SKT ke Sigaret Kretek Mesin (SKM). Artinya ribuan bahkan jutaan pekerja SKT akan menganggur karena akan digantikan oleh mesin,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Selain itu, katanya, pekerja SKT banyak yang merupakan ibu rumah tangga yang telah membantu menopang perekonomian keluarga.
"Kalau mereka menganggur, berarti daya beli keluarga akan rendah," ujar Hotman.
Ketika konsumsi rumah tangga lemah, pada akhirnya, konsumsi rumah tangga melambat, ekonomi di daerah juga melambat. Situasi ini juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Bahkan baru-baru ini sebuah pabrik SKT di Blitar harus tutup. Sebanyak 890 buruh pabrik tersebut terpaksa di-PHK.
Tidak hanya buruh, nasib petani tembakau pun tak kalah miris. Kenaikan cukai dapat menyebabkan harga tembakau turun dan petani merugi.
Baca Juga: Soroti Ulah Hacker Bjorka, Fadli Zon: Kita Dalam Konteks Siber Seperti Negara Tak Bertuan
“Ujung-ujungnya, produktivitas pertanian tembakau turun, padahal ini bahan baku (komoditas) yang sangat dibutuhkan. Apakah kita ingin seperti itu? Kan tidak. Semua tergantung pemerintah," tegas Hotman.
(suara.com)