Walikota Cilegon Helldy Agustian penuhi panggilan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). Pemanggilan Helldy tersebut terkait dirinya ikut serta mendukung penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon.
Seusai pertemuan, Helldy mengaku telah menjelaskan klarifikasi itu kepada Menteri Agama Yaqut tentang apa yang telah dilakukannya. Ia mengungkapkan, proses perizinan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di tingkat Kelurahan
masih dalam proses.
"Prosesnya masih berjalan di tingkat Kelurahan, jadi belum pernah sampai ke walikota.
Adapun yang diberikan kemarin itu adalah sebagai informasi menjalankan prosesnya,” kata Helldy.
Menurutnya, pembangunan gereja tersebut sudah sesuai dengan pedoman Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaa Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Dari itm-item itu, ada 70 (persetujuan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus dua,” terang Helldy.
Sebelumnya diberitakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta juga ikut menandatangani kain putih sebagai petisi menentang pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.
Video orang nomor satu dan nomor dua di Kota Cilegon yang menandatangani pernyataan penolakan itu bahkan viral di media sosial hingga tagar "Cilegon" menjadi trending pembicaraan di Twitter.
Baca Juga: Dua Pemuda Live TikTok Mandi Lumpur Selama 24 Jam, Apes yang Nonton Cuma Segelintir
Menanggapi hal tersebut, panitia pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang, mengungkapkan bahwa adanya penolakan tersebut telah mencederai makna arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.
"Kami sangat kecewa sebagai warna negara Indonesia, warga Cilegon, bahwa Walikota Cilegon (Helldy Agustian) harusnya berada di tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangatkecewa,” ungkap Jamister Simanullang, anggota pengurus izin Panitia Pembangunan Gereja Cilegon, kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, walikota Cilegon helldy Agustian harusnya bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak kerena sesuai denga aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No. 8 dan 9 tahun 2006.
Selain itu, kepemilikan tanah untuk pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil tukar menukar antara HKBP dan PT Nusaraya Putra Mandiri sejak 18 tahun lalu.
Tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Kota Cilegon yang dipimpin oleh Walikota Cilegon saat itu, Tb Aat Syafaat.
"Dengan keputusan Walikota Cilegon, Aat Syafaat kami terima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja,” katanya.