Kontroversi pembangunan gereja di Cilegon, Banten tampaknya terus menjadi isu serius dalam beberapa waktu belakangan. Kini, Ketua Dewan Moderasi Keagamaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha, juga angkat suara terkait pergolakan pembangunan gereja tersebut.
"Persoalan pembangunan rumah beribadah merupakan hak umat beragama yang harus dipenuhi. Kalau syarat sudah terpenuhi, jangan ditolak,” ujar Ishom, mengutip Antara, Jumat (9/9/2022).
Ishom mengatakan bahwa membangun tempat ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian tempat ibadah juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Jadi, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan, maka pemerintah daerah harus mengizinkannya.
"Jika Anda tidak memiliki masalah dengan perizinan dan masalah administrasi, tidak ada alasan untuk menolak atau mempolitisasi, yang dapat merugikan kelompok tertentu,” lanjutnya.
Menurut data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata Ishom, jemaat gereja tersebut telah mencapai 3.903 orang (per 30 Desember 2021).
Mereka terdiri dari jemaah dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang berpusat di Kota Serang.
HKBP Maranatha Cilegon sebenarnya sudah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun hingga saat ini masih dalam pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan membangun tempat ibadah di Cilegon karena jemaat gereja HKBP di kota Serang sudah kehabisan tempat.
Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk turut serta dan mengekspresikan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen dan toleransi kebangsaan, baik intra maupun antar umat beragama.
“Komitmen kebangsaan merupakan pengakuan terhadap prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan hak beragama, tanpa memandang mayoritas atau minoritas,” kata Ishom.
Baca Juga: Apa Itu Queen Consort? Gelar Baru Camilla Setelah Ratu Elizabeth II Meninggal
Seharusnya, pemimpin daerah harus menjunjung tinggi hak konstitusional semua penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam paragraf 8 dan 9 PMB 2006. Tempat beribadah merupakan hak umat beragama yang harus dipenuhi.
“Kewajiban nasional adalah pengakuan prinsip berbangsa dan bernegara bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan hak beragama, tanpa memandang mayoritas atau minoritas,” katanya.
Hal ini juga sejalan dengan anjuran menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menjalankan toleransi dan saling mengasihi antar sesama.
"Jika seseorang sudah dekat dengan Tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada hanya berbuat baik terhadap sesama," terang Ishom.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut serta menandatangani MoU penolakan terhadap pendirian Gereja. Padahal, pemimpin daerah harus menjunjung tinggi hak konstitusional semua penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam paragraf 8 dan 9 PMB tahun 2006.
SuaraBanten.id