Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses

Rizki Nurmansyah, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 14 September 2022 | 22:14 WIB
Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. [Suara.com]

Suara.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memenuhi panggilan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). Helldy dipanggil terkait dukungannya terhadap penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon.

Usai pertemuan, Helldy mengaku telah menyampaikan klarifikasi atas apa yang ia lakukan kepada Menag Yaqut. Ia mengungkapkan kalau proses perizinan pembangunan Gereja HKBP Maranatha masih berproses di tingkat kelurahan.

"Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota. Adapun yang diberikan kemarin itu adalah sebagai informasi menjalankan prosesnya," ungkap Helldy.

Menurutnya, pembangunan gereja itu sudah sesuai dengan pedoman Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Dari item-item itu ada 70 (persetujuan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus dua," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani kain putih sebagai petisi tanda penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.

Video orang nomor satu dan nomor dua di Kota Cilegon saat menandatangani pernyataan penolakan tersebut bahkan viral di media sosial hingga hastag 'Cilegon' menjadi trending Twitter.

Merespons hal tersebut, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang mengemukakan, penolakan yang dilakukan tersebut telah mencederai arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.

"Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa," kata Anggota Perizinan Panitia Pembangunan Gereja Cilegon, Jamister Simanullang kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).

baca juga

Menurutnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harusnya bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak karena sesuai dengan aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.

Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar-menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam. Tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon saat itu, Tb Aat Syafaat.

"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," katanya.

"Sekiranya itu tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tukar gulingnya," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

Jadi Saksi Sidang Haji, Eks Menpora Dito Ditanya Yaqut soal Foto Prabowo-Fuad di Paris

Jadi Saksi Sidang Haji, Eks Menpora Dito Ditanya Yaqut soal Foto Prabowo-Fuad di Paris

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:25 WIB

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:52 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:14 WIB

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

News | Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:20 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×