serang

Berikut 5 Anggota Polri Geng Sambo yang Dipecat Beserta Perannya

Serang Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 16:18 WIB
Berikut 5 Anggota Polri Geng Sambo yang Dipecat Beserta Perannya
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Sidang permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH dinyatakan ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan itu sekaligus menetapkan penguatan putusan PTDH KKEP yang telah dijatuhkan sebelumnya.


Sidang banding tersebut digelar dari pukul 10.00 WIB pada Senin (19/9/2022), dengan dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.


"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Agung Budi dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding adalah upaya aturan terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Dia menyebutkan juga bahwa hasil akhir sidang banding bersifat final dan mengikat.


"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polisi Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).


Hasil putusan KKEP selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Mabes Polri. As SDM mempunyai waktu 5 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait atas putusan tadi.


"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi.


5 Anggota Polisi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 97 anggotanya sudah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Arsy Hermansyah Ngebet Masuk Pesantren: Gus Miftah, Tolong Rayu Bunda Dong!


"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 


Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.


Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.


Sejauh ini dari ke 7 tersangka, empat di antaranya sudah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria serta Jerry Raymond Siagian


Ferdy Sambo dipecat karena terlibat atas penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, beliau juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.


Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan hukuman PDTH karena ikut membantu Ferdy Sambo dengan menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di tempat tinggal dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penghilangan nyawa Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI